Belum Ada Didirikan, Program Satu Nagari Satu Rumah Tahfidz di pertanyakan Publik

Pemerhati Kebijakan Publik, Budi Febriandi

INFO|Limapukuh KotaProgram satu nagari satu rumah tahfidz yang digaungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Limapuluh Kota pada masa kepemimpinan Safaruddin Dt. Bandaro dan Rizki Kurniawan Nakasri (Safari) mulai dipertanyakan publik.


Satu tahun setengah berjalannya masa kepemimpinan Safari di Luak Nan Bungsu belum terlihat program jelas yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota untuk mewujudkan janji politik di masa kampanye dulu.


Pemerhati Kebijakan Publik, Budi Febriandi melihat belum ada langkah nyata yang dilakukan Pemkab Limapuluh Kota untuk mewujudkan janji kampanye yang sempat disampaikan pasangan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo – Rizki Kurniawan Nakasri terkait mendirikan satu rumah tahfidz di satu nagari.


“Yang langsung didirikan Pemkab belum ada (rumah tahfidz, red). Yang kita lihat baru menggerakkan rumah-rumah tahfidz yang sudah ada,” kata Budi Febriandi saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).


Menurut dia, dalam janji kampanye-nya, pasangan Safaruddin – RKN dengan jelas menyebut bahwa mereka akan mendirikan satu nagari satu rumah tahfidz.


“Kalau hanya sekadar memfasilitasi rumah tahfidz yang ada sudah dilakukan juga oleh pemerintahan sebelumnya,” kata dia.


Terkait program mendirikan satu rumah tahfidz untuk satu nagari tersebut,  Kabag Kesra Lima Puluh Kota, Usman menilai bahwa banyak masyarakat yang salah kaprah.


“Masyarakat masih ada salah mengartikan terkait rumah tahfidz ini. Pemkab di sini bukan membuatkan gedung tahfidz. Artinya bukan dalam bentuk fisik bangunan tapi tapi lebih kepada memberikan pembinaan dan bantuan honorer untuk guru tahfidz,” terang dia.


Untuk bantuan yang akan diberikan kepada guru-guru di rumah tahfidz tersebut, pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang tinggal menunggu ditandatangani oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.


“Dalam Perbup itu diatur terkait syarat-syarat rumah tahfidz itu dapat menerima bantuan berupa honorarium untuk dua orang gurunya. Masing-masing guru-guru mendapat bantuan Rp150 ribu per bulan,” terang dia.


Menanggapi pernyataan itu, Budi Febriandi melihat bahwa Pemkab Limapuluh Kota hanya mencari celah untuk mengelak dari tanggung jawab dalam mendirikan satu rumah tahfidz di satu nagari.


“Saya lihat, terkait mendirikan rumah tahfidz ini bukan masyarakat yang salah kaprah tapi perangkat daerah yang salah mengartikan instruksi pimpinan. Karena di dalam kampanye, Bupati dan Wakil Bupati menegaskan bahwa programnya adalah mendirikan satu rumah tahfidz di satu nagari,” pungkasnya.



Penulis : Ady

Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment