Dukung PMD, Legislator Zarfi Deson Sosialisasi Perda Sumbar No 8 Tahun 2021 di Mentawai

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Komisi I Dari Partai Golkar, Zarfi Deson, SH

INFO|MENTAWAI – Anggota Komisi I DPRD Sumbar dari partai Giolkar, Zarfi Deson, SH sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 8 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagari/Desa di Mentawai.


Sosialisasi dilakukan terhadap Desa se-Sipora dan lembaga Desa. Kegiatan ini juga di hadiri anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Dia menyebut, perda nomor 8 tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ini termasuk dorongan dari DPRD Sumbar komisi I.


“Kita prihatin melihat kondisi kemampuan anggaran Desa, sehingga dengan adanya perda ini bisa mereka terbantu nantinya” sebut Legislator Partai Golkar ini kepada media, Senin (18/7/2022) di Aula Desa Sipora Jaya.


Melalui Perda ini, kata dia bagaimana masyarakat dan pemerintah Desa pegang peranan dalam membangun daerah,” ujarnya.


Dengan begitu, katanya, bagaimana pemerintah daerah bisa bersinergi dengan Pemprov Sumbar, agar program di provinsi bisa dibawa ke mentawai termasuk dana pokir DPRD Provinsi Sumbar.


“Kita akan kawal dan monitor bagaimana penerapan Perda ini di provinsi, sembari menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebutnya.


Mengingat ini berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah Desa, menurutnya ini sangat sejalan dengan program yang digaungkannya seperti peningkatan SDM.


“Yang jadi salah satu fokus kita adalah peningkatan SDM pemerintah Desa, kita harap didukung dari masyarakat dan lembaga Desa” ucapnya.


Selain itu juga peran Desa dan Bumdes di perlukan berinovasi untuk menggali potensi yang ada di wilayahnya masing-masing, agar dapat termanfaatkan dengan baik sebagai pendapatan, tukasnya.



Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment