INFO|Padang Panjang – Pengawasan orang asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh pihak dan perlu adanya penguatan kerjasama, koordinasi dan sinergitas antar sesama anggota Tim Pora.
Hal itu di sampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama, Amd.Im, SH dalam kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kota Padang Panjang, Kamis (28/7/2022).
Kegiatan di gelar di Rangkayo Basa Hotel Padang Panjang di buka Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat,, R. Hendiartono, SH.
Rapat tim pora itu mengusung tema’Penguatan dan Sinergitas Pengawasan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing. Kegiatan ini di ikuti puluhan peserta utusan berbagai instansi vertikal dan unsur organisasi perangkat daerah se-Kota Padang Panjang turut dihadiri Wali Kota Padang Panjang diwakili Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP. M. Si.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap orang asing ini untuk menjaga agar tetap terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul dengan adanya perlintasan orang antar negara.
Nah, keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia sangat perlu di awasi secara bersama. Hal ini sesuai Pasal 194 PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan orang asing di wilayah Republik Indonesia.
Maka dalam hal ini sangat perlu membentuk tim pengawasan orang asing di setiap wilayah berdasarkan pertimbangan yang di tetapkan dalam keputusan kepala kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam tentang pembentukan Tim Pora tingkat kota Padang Panjang, sebut Qriz.
Dia menjelaskan, pembentukan Tim pora ini ada beberapa ketentuan perundang-undangan sebagai landasan hukum, dimana tugas dan tanggungjawab Tim pora itu memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi pengawasan terhadap orang asing khususnya di kota padang panjang.
Berikutnya, melaksanakan pengaturan hubungan serta kerjasama antar instansi dalam rangka pengawasan orang asing, melaksanakan rapat secara berkala, memberikan data informasi keberadaan dan kegiatan orang asing dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.
Kemudian, menginventarisir permasalahan di bidang pengawasan orang asing, serta memberikan dukungan pengawasan orang asing melalui operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil di wilayah kota Padang Panjang sesuai dengan rencana operasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, mengatakan rapat Tim Pora ini merupakan kegiatan penting dan strategis sesuai kondisi saat ini. Seiring melandainya Covid-19 arus orang keluar masuk daerah pun sudah mulai lancar.
Dikatakan, pengawasan terhadap orang asing tentulah membutuhkan sinergitas seluruh unsur yang dilibatkan. Kota Padang Panjang sendiri sebut Sony salah satu kota perlintasan disatu sisi juga mengharapkan masuknya orang karena berdampak positif perekonomian.
Disisi lain tentunya juga berdampak sosial dan budaya. Karena adanya perbedaan budaya. Maka dalam menjalankan fungsinya Tim Pora akan efektif bilamana bersinergi dan melibatkan institusi sesuai tugas pokok masing-masing,” imbuhnya.
Kepala Bidang Intelijen dan penindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sumatera Barat,, R. Hendiartono, SH, menyebut, pembentukan Tim Pora merupakan perintah pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM yang ditindaklanjuti oleh Dirjen Imigrasi.
Pembentukan Tim Pora untuk tingkat kota Padang Panjang terdiri dari stakeholders dan unsur terkait lainnya dengan tidak mengurangi tupoksi masing-masing,” ujarnya.
“Dengan adanya Tim Pora bakal mengangkat birokrasi di daerah, pasalnya dalam pelaksanaan pengawasan orang asing itu sendiri melibatkan seluruh stakholder serta saling sharing informasi” tukasnya.
Penulis : YB
Editor : Heri Suprianto