Putra Daerah Tuntut Perusahaan Air Minum Untuk Segera Ditutup, Investasi Boleh Saja, Tapi Ikuti Aturan

Putra daerah Nagari Sungai Kamuyang, Wahyudi Tahmrin, SH,MH  Berprofesi sebagai pengacara Nasional

INFO|Limapuluh KotaTuntutan untuk menutup perusahaan air mineral, CV. Multirejeki Selaras yang diduga sebagai penyebab keringnya puluhan hektare sawah warga di Jorong Tanjuang Kaliang dan Jorong Batang Tabik kembali datang dari putra daerah Nagari Sungai Kamuyang, Wahyudi Thamrin, SH. MH yang juga berprofesi sebagai pengacara nasional.


Menurut dia, tuntutan warga untuk segera menutup perusahaan tersebut memiliki alasan realistis karena sumber air yang merupakan lembah Rang Sungai Kamuyang itu memiliki sejarah.


“Lurah (lembah) itu sejarah orang Sungai Kamuyang untuk mengaliri air ke Tanjuang Kaliang dan Batang Tabik,” kata Wahyudi Thamrin saat dihubungi, Kamis (11/8/2022)


Menurut dia, meskipun CV tersebut telah membeli tanah tersebut tapi untuk menggunakan air bawah tanah untuk bahan utama industri harus tetap mengacu kepada Undang-undang Dasar 1945.


“Ivestasi sah-sah saja tapi ikuti aturan main dan mekanisme yang ada. Baik itu yang ada di pemerintah nagari dan pemerintah yang lebih tinggi,” jelasnya.


Dia meyakini, izin dari CV. Multirejeki Selaras untuk mengolah air di lokasi tersebut belum memiliki izin lengkap. Hal itu juga yang membuat pihak perusahaan seperti ketakutan ketika ada pihak yang mempermasalahkannya.


“Kita dukung usulan masyarakat untuk menutup perusahaan tersebut. pemerintah nagari mewakili rakyat harus memfasilitasi keinginan masyarakat,” ujarnya.


Wahyudi Thamrin juga mengingatkan semua pihak untuk dapat mematuhi aturan main yang ada. Jangan sampai ada gerakan dari masyarakat karena merasa tuntutan mereka tidak terpenuhi. 


“Jangan sampai masyarakat bergerak langsung,” tegas Wahyudi Thamrin.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment