INFONUSANTARA.NET –Sekretaris Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Padang Irzal melaporkan anggota DPRD Padang Muchlis ke Kejaksaan Negeri Padang, Senin (15/8).
Irzal melaporkan dugaan perjalanan dinas yang dilakukan anggota Fraksi Partai Demokrat itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya melaporkan saudara Muchlis atas dugaan perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan, dimana seharusnya perjalanan dinas anggota DPRD itu selama lima hari, namun yang dilakukan Muchlis hanya dua hari,” kata Irzal.
Irzal menjelaskan, dirinya melaporkan perjalanan yang tidak sesuai aturan itu karena dirinya merasa tergerak agar partai Demokrat tidak kembali terjerat kasus korupsi.
Dikatakan, apakah laporan yang disampaikannya ke kejaksaan itu masuk ranah korupsi atau tidak, itu diserahkan ke kejaksaan.
“Yang pasti saya laporkan perjalanan itu tidak sesuai aturan, apakah itu korupsi atau tidak, kita serahkan ke kejaksaan. Dan kita harap kejaksaan bisa segera menindaklanjutinya,” kata Irzal.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Afliandi, SH, MH membenarkan telah menerima laporan dugaan perjalanan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Surat laporan itu akan segera ditelaah untuk selanjutnya diteruskan ke pimpinan. Nanti selanjutnya bagaimana acc dari pimpinan untuk menindaklanjutinya,” kata Afliandi.
Sementara itu, Muchlis saat dikonfirmasi mengatakan sebenarnya itu persoalan internal partai saja yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Nanti kita akan minta pimpinan partai untuk memediasi untuk bisa diselesaikan. Juga soal laporan ke kejaksaan kita harap bisa dilakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.(bim)