INFO|Limapukuh Kota – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Limapuluh Kota mengungkapkan bahwa perusahaan air mineral, CV. Multirejeki Selaras yang berlokasi di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota belum mengantongi izin operasional.
“Perusahaan tersebut memang informasinya telah beroperasional tapi izinnya belum ada kita keluarkan. Katanya sudah masuk OSS, nanti kita tracking. Kalau IMB memang sudah ada,” kata Koordinator Pelayanan Terpadu DPMPTSP Limapuluh Kota, Irwansyah, Selasa (23/8/2022).
Keberadaan perusahaan air di daerah tersebut memang sempat membuat heboh, setelah warga Jorong Tanjuang Kaliang, Nagari Sungai Kamuyang menduga keberadaan perusahaan itu mengancam sumber air mereka. Warga pun mengirimkan surat ke Wali Nagari Sungai Kamuyang untuk segera menutup perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Irwansyah menyebut bahwa tim DPMPTSP Limapuluh Kota akan turun ke lapangan dalam rangka peninjauan lokasi ke perusahaan tersebut, Kamis (25/8) nanti. Surat terkait peninjauan lokasi dengan Nomor 219/DPMPTSP-LK/VIII/2022 juga sudah dikirim ke pihak-pihak terkait.
“Rencananya kami melakukan cek lapangan untuk mengetahui kondisinya. Kami sifatnya melakukan mediasi. Karena itu, pada saat turun nanti kami juga mengundang camat, KAN, Pemerintah Nagari, dan masyarakat jorong tersebut,” kata dia.
Diakuinya, DPMPTSP hanya melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang sudah mengantongi izin. Apabila usaha yang sudah berizin tersebut tidak menjalankan tanggung jawab baru ada sanksi yang bisa diberikan terhadap perusahaan tersebut.
“Untuk yang belum mengantongi izin tentunya ada penegak Perda yang berwenang untuk menertibkannya. Itu sesuai dengan Perda kita,” terangnya.
Putra Daerah Tetap Tuntut Perusahaan Ditutup
Rencana turunnya DPMPTSP Limapuluh Kota ke lokasi perusahaan air mineral, CV. Multirejeki Selaras diapresiasi putra daerah Nagari Sungai Kamuyang, Wahyudi Thamrin, SH. MH yang juga berprofesi sebagai pengacara nasional.
Meski begitu, dia meminta pemerintah daerah untuk tetap menghentikan operasional perusahaan tersebut karena memang secara izin sudah tidak ada dan warga juga cukup khawatir dengan sumber airnya.
“Kesimpulannya masyarakat tetap menolak. Kasihan lahan pertanian dan tempat perusahaan tersebut berdiri adalah sumber air bersih masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto