Polres Payakumbuh Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, 1 Paket Besar Sabu dan 14 Butir Pil Ekstasi di Amankan

INFO|PayakumbuhKepolisian Resor Kota Payakumbuh menangkap 3 pengedar narkoba jenis pil extasi dan sabu di Jalan Sudirman, Kelurahan Tigo koto di baruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu sekira jam 18.30 WIB 31 Agustus 2022.


Tiga tersangka yang diamankan itu AV (29), DR (22), dan AD (20). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Ibuah dan Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.


“Penangkapan ketiga orang tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil dicurigai dari Pekanbaru” Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri, S.H.M.H kepada awak media, Kamis (1/9/2022).


Dari informasi itu tim opsnal turun kelokasi untuk melakukan pengintaian dari batas Payakumbuh dan Limapuluh Kota, mobil tersebut lewat dan dilakukan pencegatan di Jalan Sudirman” terangnya.


Dari penangkapan ketiga tersangka ini, barang bukti berhasil mengamankan 1 paket besar sabu di bungkus plastik bening, 6 paket sabu di bungkus dengan kertas obat warna hijau dan 14 butir pil ekstasi, satu unit mobil toyota Agya warna kuning BA 1454 CA dan tiga unit handphone.


Penangkapan terhadap pelaku di saksikan masyarakat setempat saat di lakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka. Dari pengeledahan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti.


Pelaku bersama barang bukti sudah di bawa ke mako polres kota payakumbuh, guna proses hukum selanjutnya.


Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment