Foto: Surti Ladiana Konsumen yang di tipu seorang sales dari Dealer PT Suka Fajar. |
INFONUSANTARA.NET — Kantor PT Suka Fajar yang berada di jalan Veteran Kota Padang, Sumatera Barat selaku Dealer mobil merk Mitsubishi pada Senin (26/9/2022) disegel oleh salah seorang konsumen prime mereka sendiri.
Konsumen yang diketahui bernama Surti Ladiana yang biasa dipanggil Tin berumur 49 thn, warga asal Kota Bukittinggi yang memiliki perusahaan cargo tersebut diduga telah ditipu oleh pihak Sales Dealer PT Suka Fajar sebanyak Rp.418 juta untuk pembelian satu unit mobil tipe Colt Diesel HDL 136 PS.
Korban mengaku sangat kecewa dengan Dealer PT Suka Fajar yang tidak menyerahkan mobil yang ia pesan, sedangkan uang pembelian sudah ia lunasi sebesar Rp.418 juta tersebut.
” Saya sangat kecewa dengan Dealer PT Suka Fajar, karena mobil Colt Diesel yang saya pesan dengan harga Rp.418 juta tanpa kredit sejak bulan Juli lalu tidak juga datang, bahkan saya sudah cukup sabar menunggu dan mendengar alasan pihak Dealer yang hingga saat ini belum jelas ujungnya,” ucapnya, Selasa (28/9/2022).
Kejadian di kantor Dealer PT Suka Fajar yang dilakukan Tin sempat menjadi perhatian pengendara yang melintas, karena terjadinya keributan antara sejumlah pihak Satpam Dealer dan Konsumen yang berusaha menggembok pagar Dealer tersebut sebagai bentuk ungkapan kekecewaannya.
Diketahui Tin bukanlah konsumen biasa di PT Suka Fajar, lebih dari 20 unit mobil dengan tipe yang sama sebelumnya telah dibeli Tin dari PT Suka Fajar dengan cara dan transaksi yang sama, yakni melalui seorang sales bernama Yudi. Namun kali ini pihak PT Suka Fajar seperti tidak mau tau dan tutup mata atas kejadian kali ini.
” Sebelumnya saya sudah membeli mobil sebanyak 20 unit lebih di PT Suka Fajar melalui seorang sales bernama Yudi, dan Dealer mengeluarkan mobil kok, namun saat ada masalah seperti ini kok pihak Dealer mengaku tidak tahu menahu adanya transaksi terhadap salesnya.
Lalu kenapa salesnya yang dituntut untuk mengejar target penjualan mobilnya, jika terjadi masalah pihak Dealer lepas tangan seperti ini ?,”tegas Tin.
Sementara itu saat dikonfirmasi kepada pihak Dealer PT Suka Fajar, Jimi selaku Branch Manajer mengungkapkan tidak tahu adanya transaksi tersebut.Konsumen Primen atau nasabah prioritas tersebut selama ini harusnya berurusan langsung dengan pihak Dealer, bukannya kepada sales.
Proses hukum sudah berjalan, karena sales kita yang berurusan dengan konsumen tersebut, dan sales kita sudah ditangkap.
‘Kita sebagai pihak perusahaan tidak tahu adanya transaksi ini. Harusnya selama ini ibuk Tin selaku konsumen Prime kita itu berurusan langsung dengan pihak Dealer, namun ini akan tetap kita bahas kepada pihak manajemen untuk di diskusikan,” ucapnya.
Hingga saat ini belum ada kejelasan dan titik terang yang yang di berikan PT Suka Fajar kepada konsumennya tersebut yang telah dirugikan sebanyak ratusan juta rupiah. Dan langkah hukum terhadap PT Suka Fajar akan dilakukan Tin untuk mendapatkan haknya kembali karena merasa telah dipermainkan perusahaan tersebut. (*)