Satreskrim Polres Mentawai Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

 

INFONUSANTARA.NET –Seorang laki laki dewasa diamankan oleh anggota Satuan Reskim Polres Mentawai diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Azhamu Suwaril,pada hari Selasa (04/10/2022). Pelaku sempat di pukul oleh paman korban sesaat sebelum melarikan diri kedalam hutan.  

Atas penangkapan tersebut di sampaikan oleh Kapolres Mentawai AKBP Mu’at.S.H,M.M melalui Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Azhamu Suwaril,yang di hubungi awak media mengatakan benar sekali kami anggota Satuan Reskim Polres Mentawai,telah mengamankan seorang laki -laki dewasa yang inisial BB umur 60 tahun,yang penangkapan tersebut dengan adanya loparan masyarakat dengan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / K / 36 / X / 2022 / SPKT / POLRES KEP.  MENTAWAI / POLDA SUMBAR, TANGGAL 03 OKTOBER 2022,tersebut.

Dengan adanya laporan masyarakat tersebut,kami bersama anggota Satuan Reskim Polres Mentawai, melakukan penyidikan,dan pemeriksaan awal terhadap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau cabul.

Setelah di lakukan penyidikan,dan mengumpulkan keterangan saksi serta korban yang mana kornologisnya, setelah menyetubuhi anak korban tersangka sempat mendapat pukulan di bagian kepala oleh paman korban hingga berdarah. Setelah itu tersangka melarikan diri kedalam hutan selama dua hari.

Kami berkordinasi bersama dengan unit reskim Polsek Sioban,setelah mendapat informasi yang pasti tentang keberadaaan pelaku tersebut,kemudian di lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di daerah Dusun Baelo desa Sauraenu Kecamatan Sipora Selatan,Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Mentawai untuk penyelidikan lebih lajut,”tegas Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Azhamu Suwaril.

Laporan:MsX

Leave a Comment