Soal Pengisian Jabatan Calon Wawako, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin

Wakil Ketua DPRD Padang, Amril Amin 

INFONUSANTARA.NET  – Wakil ketua DPRD Kota Padang dari partai Partai Amanat Nasional (PAN) Amril Amin menjelaskan, sah-sah saja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang mengusung nama H. Hendri Susanto, Lc sebagai calon Wakil Walikota Padang di sisa masa 

jabatan tahun 2022-2023. Apalagi DPD PKS telah mengusulkan H. Hendri Susanto, Lc sebagai calon wakil walikota Padang yang tertuang dalam surat DPD PKS Kota Padang Nomor 135/K/AC.11-PKS/1444, pada tanggal 08 Oktober 2022 yang lalu.

“Sah-sah saja PKS sebagai partai yang berkoalisi dengan PAN menyurati Walikota Padang Hendri Septa untuk menunjuk H. Hendri Susanto, Lc sebagai calon wakil walikota. Tentu ini harus ada musyawarah dengan PAN, apalagi PAN telah menunjuk Ekos Albar sebagai bakal calon Wawako Padang,” ucap Amril Amin. Rabu (12/10).

Lebih lanjut, wakil ketua DPRD Kota Padang ini menjelaskan, untuk menduduki posisi wawako Padang, harus ada musyawarah secara bersama, dan di teruskan ke DPRD Kota Padang, dan Gubernur Sumbar tentang calon yang telah di sepakati.

“Walau PKS mengklaim telah empat kali menyurati DPD PAN Kota Padang, kami tidak pernah menerima dan membaca surat undangan silaturrahmi tersebut. Lebih baik tanyakan langsung kepada Walikota Padang tentang surat undangan tersebut. 

Entah suratnya sudah sampai, atau tidak, yang jelas kita tidak pernah membaca surat undangan tersebut. Yang jelas, kita belum dilibatkan Walikota Padang untuk membahas tentang kekosongan wakil walikota ini” tutupnya.(Inf)

Leave a Comment