INFO|MENTAWAI – Seorang pemuda warga Dusun Sp.2 Desa Sidomakmur, kecamatan sipora utara di amankan Satresnarkoba mentawai di duga sebagai pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Pemuda ini berinisial RIT (31) di amankan tim Resnarkoba di pinggir jalan tepatnya di Depan cafe Aleita trio Mapaddegat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, sekira pukul 23.44 WIB, Selasa 18 Oktober 2022.
Penangkapan terhadap pelaku inisial RIT ini berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/A/37/X/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mentawai/Polda Sumbar, tanggal 19 Oktober 2022.
Kapolres Mentawai, AKBP. Mu’at, SH,MM melalui Kasat Narkoba, Jufri Syam,SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Mentawai di bawah pimpinan Kanit I Bripka Batara Dy Harahap turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan itu di kantongi ciri-ciri pelaku dengan mendapatkan informasi akurat dan di lakukan penangkapan terhadap satu orang terlapor bertempat di sebuah Cafe Mapaddegat, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara.
Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum yang berada di sekitaran cafe itu
Hasil dari penggeledahan itu tim Resnarkoba mentawai berhasil menemukan 1 paket narkotika golongan I jenis ganja kering di atas motor antara stang dan Spidometer kendaraan milik tersangka.
Dihadapan saksi umum Kanit I Bripka Batara Dy Harahap juga menanyakan Kepada tersangka, Apakah barang haram ini punyamu? tersangka menjawab Iya pak.
Selanjutnya tim resnarkoba melakukan pengembangan kerumah tersangka dan di lakukan penggeledahan di temukan satu paket lagi narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus plastik bening di simpan di saku celana bagian belakang di kamar tersangka.
Dihadapan saksi umum tersangka mengakui perbuatannya bawah barang haram itu miliknya. Dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan masyarakat setempat.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke mako polres Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Heri Suprianto