Kapolsek Padang Selatan AKP Nanang Irawadi,SH.MH beserta jajarannya melakukan pengecekan pada toko obat wilayah hukum Polsek Padang Selatan, Senin (24/10/2022). |
INFONUSANTARA.NET — Kapolsek Padang Selatan AKP Nanang Irawadi, SH.MH,beserta jajarannya melakukan kegiatan pengecekan obat yang mengandung Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) terkait dugaan cemaran EG dan DEG sebagai pemicu gagal ginjal akut pada anak dan sekaligus himbauan kepada pihak apotek obat di wilayah hukum Polsek Padang Selatan, Senin (24/10/2022).
Kapolsek Padang Selatan AKP Nanang Irawadi, SH.MH, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan terkait surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progresive Acute Kidney Injury) pada anak. Dan ini kita laksanakan di Wilkum Polsek Padang Selatan.
Dikatakan, adapun kegiatan ini bertujuan menghimbau pemilik apotek untuk tidak menjual produk obat yang mengandung Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) terkait dugaan cemaran EG dan DEG sebagai pemicu gagal ginjal akut pada anak diantara lain seperti, Termorex Sirup* (obat demam),Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu),Unibebi Demam Sirup* (obat demam),Unibebi Demam Drops* (obat demam).
Kemudian obat yang disarankan untuk tidak dijual dan tidak di pajang di etalase adalah OBH Combi Syrup, Mylanta Syrup, Vicks Syrup, Polysilane Syrup, Combatrin Syrup,Panadol Syrup, Wood Exp/antitusif,Promag Cair,Nelco Syrup,Tempra Syrup, Tempra Drop,Siladex Syrup, Antimo anak sachet, Proris Syrup, Bisolvon Syrup,Parecetamol Syrup.
AKP Nanang Irawadi, SH.MH dalam kegiatan itu menghimbau agar obat yang dilarang dipajang di etalase untuk sementara disimpan dan lak dulu.
Kami memberikan himbauan pada pemilik apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepada pemilik apotek dan karyawan apotek agar dapat mematuhi surat edaran tersebut dengan tidak menjual bebaskan obat serta dapat memisahkan produk obat yang dilarang dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia, “ungkap AKP Nanang Irawadi, SH.MH.
Dalam kegiatan itu, adapun apotek yang diberikan himbauan adalah, Apotek SARI Jl. Thamrin No. 9 Kel. Belakang Pondok Kec. Padang Selatan Kota Padang kemudian Toko Obat Jamu Jago Jl. Niaga Kel. Belakang Pondok Kec. Padang Selatan Kota Padang.(Inf)