INFONUSANTARA.NET — Baru pertama kali ini di Kabupaten Dharmasraya Rumah Perdamaian/Restorative Justice di resmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yusron,SH. Kegiatan tersebut di laksanakan di Kantor Wali Nagari Sungai Kambut pada hari Rabu (02/11/22) yang di hadiri Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya dan unsur Forkominda se Kabupaten Dharmasraya.
Dalam kata sambutannya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron mengatakan, kehadiran rumah Perdamaian/Restorative Justice ini, dapat membawa hawa positif kepada masyarakat,bahwa dengan keberadaan rumah perdamaian ini, persoalan hukum dapat diselesaikan secara damai atau secara kekeluargaan.”Dengan catatannya, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, “ucapnya.
Di tambahkan tidak semua persoalan pelanggaran hukum yang dibuat oleh masyarakat bisa diselesaikan secara damai di rumah PRJ itu. Semua ada aturan peraturannya. Sesuai dengan prosedur yang ada semua itu, tetap melibatkan kedua belah pihak,serta tokoh agama yang ada di nagari, yang menjadi objek perkara.
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron meminta agar, rumah restorative justice sebagai tempat dilaksanakan mediasi penal yang berdasarkan dengan keadilan restorative justice. Untuk masa yang akan datang.
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Kajati Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya, dalam rangka peresmian Palanta Restorative Justice di Nagari Sungai Kambut.
Ia berharap dengan kehadiran Kajati dapat memberikan motivasi, pencerahan hukum bagi aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Dharmasraya.“Perlu juga kami sampaikan kepada Bapak Kajati bahwa Kabupaten Dharmasraya terdiri dari 11 Kecamatan, 52 nagari dan 461 jorong, jumlah penduduk 228.801 jiwa. Keadaan Juni 2022 dengan multi etnis. Mata pencarian utama petani kebut sawit dan karet. Topografi daerah datar dan bergelombang dengan luas wilayah 299.415,77 Ha dan ada beberapa wilayah yang dikategorikan terisolir dan dari Pusat Pemerintahan.
“Dengan keberagaman penduduk memungkinkan adanya gesekan-gesekan di tengah masyarakat. Sehingga menimbulkan masalah hukum. Palanta Restorative Justice menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang bermasalah hukum,” katanya.
Dan belakangan ini Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Penuntut Umum dan Peradilan sedang giat-giatnya menggalakkan penyelesaian sengketa melalui pendekatan Restorative Justice. Konsep pendekatan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana, serta korbannya sendiri.
Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemindanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi, untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
“Restorative Justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, dimana restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya, dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya,”ungkap Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Laporan:MsX