PT KPS di Sanksi Pemkab Pessel Gegara Buang Limbah Tak Sesuai Penataan

INFO|PESSEL – Perusahaan sawit yang berdiri di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, itu kedapatan membuang limbah ke parit.


Berdasarkan itu, Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar berikan sanksi administratif kepada PT Kemilau Permata Sawit (KPS).

“Dokumen sanksi administratif telah kami siapkan, dan akan diserahkan paling lama pada Rabu (2/11),” ungkap Kepala Dinas Perkimtan Pessel, Mukhridal, Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan, secara persyaratan Pemkab Pessel bisa menerbitkan sanksi administratif karena sudah adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

“Syarat penerbitan sanksi administratif adalah adanya PPLH, adanya berita acara turun ke lapangan, dan beberapa syarat lainnya, dan semuanya telah terpenuhi,”tuturnya.

Ia menjelaskan, pada dokumen sanksi administratif terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, diantaranya, melakukan pembuangan limbah sesuai titik penaatan.

“Titik penaatan yang dimaksud ialah sesuai dengan dokumen Amdal, dan pada dokumen Amdal perusahaan harus membuang limbah ke Sungai Batang Kasai menggunakan media pipa,”ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Perkimtan Pessel, Andi Fitriadi Amdar menyatakan, menyaksikan langsung pihak perusahaan membuang limbah ke dalam parit.

Dirinya melihat langsung aktivitas pembuangan limbah ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Kemilau Permata Sawit pada Kamis 20 Oktober 2022, lalu.

Sementara itu, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.

“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya dihubungi wartawan.

Ia mejelaskan, jelang semua tahapan tuntas, maka untuk sementara limbah dialirkan ke parit yang mengarah ke Sungai Batang Kasai secara langsung.

PT Kemilau Permata Sawit merupakan satu dari lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan nomor izin 570/03/kpts/BPT-PS/XII/2014, dan berkapasitas produksi 60 ton per jam.

Sementara tiga lainnya adalah perusahaan Grup Incasi Raya, dan satu sisanya adalah PT Muara Sawit Lestari yang berkedudukan di Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang.(Topit Marliandi)


Leave a Comment