Jaminan Perlindungan Sosial Bagi Pelaku Olahraga, KONI 50 Kota Mou Dengan BPJS Ketenagakerjaan

INFO|Limapuluh Kota  – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menjalin koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat terkait rencana pemberian perlindungan sosial pelaku olahraga dan atlet yang tergabung di seluruh cabang olahraga. 


Koordinasi kerjasama tersebut menyusul telah dilakukannya penandatanganan MoU antara KONI Pusat dengan BPJS Ketenagakerjaan RI yang dilaksanakan secara hibrid di Jakarta, serta disaksikan kedua unsur lembaga tersebut di seluruh provinsi.


Di Kabupaten Limapuluh Kota acara penandanganan MoU disaksikan melalui zoom meeting oleh Ketua Umum KONI, Wirianto Dt Paduko Basa Marajo bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota, Susi Susanti, di kantor sekretariat KONI setempat.


Ketua Umum KONI Limapuluh Kota, Wirianto Dt Paduko Basa Marajo menyambut positif kerjasama yang dilakukan KONI bersama BPJS Ketenagakerjaan. Adanya kerjasama di tingkat pusat, katanya, tentunya membuka peluang bagi KONI kabupaten/kota agar merencanakan pemberian perlindungan sosial bagi pelaku olahraga dan atlet.


“Tentunya ini langkah positif antara KONI bersama BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan kita bersama BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota, akan membahas tindaklanjut kerjasama ini, apalagi payung hukumnya sudah ada, termasuk juga bagaimana konsekwensi anggarannya,” kata Wirianto kepada media, Kamis (3/11/2022).


Wirianto menyebut pemberian jaminan sosial bagi para pelaku olahraga dan atlet akan menambah spirit bagi pelaku olahraga beserta atlet dalam meraih prestasi. Potensi itu, ke depan juga bakal dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan DPRD, karena menyangkut konsekwensi anggaran.


Adapun Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Limapuluh Kota, Susi Susanti mengatakan, kerjasama KONI-BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJamsostek untuk perlindungan para atlit atas resiko kecelakaan kerja atau saat pertandingan dan kematian serta menjamin atlet pada masa tua yang sejahtera.


“Selain itu manfaat bagi atlet adalah bagi atlet yang mengalami kecelakaan saat pertandingan mendapatkan perawatan tanpa batas, biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,” sebut Susi.


Begitu pula dalam masa pemulihan, katanya, BPJamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan pada bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya sampai sembuh.


“Apabila atlet meninggal dunia saat kerja atau pertandingan mendapat santunan sebesar Rp42 juta dan 2 anak dari atlet tersebut mendapat beasiswa dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi atau maksimal sebesar Rp 174 juta,” terang Susi Susanti.


Seperti diketahui, MoU penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KONI Pusat secara hybrid dan serentak yang diikuti oleh KONI dari 34 Provinsi. MoU itu ditandatangani oleh Ketua KONI Pusat, Marciano Norman bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, (Ady Parker).

Leave a Comment