Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu Yang Salah Satunya Ibu Rumah Tangga Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (5/11/2022). |
INFONUSANTARA.NET — Dalam satu malam, dua orang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diaman oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya,pada Sabtu malam (5/11/2022).Satu orang pelaku adalah ibu rumah tangga.
Dalam penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba,Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi.
Kapolres Dharmasraya,AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Rusmadi,yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, kepada awak media pada, Minggu (6/11/2022) mengatakan, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah Kecamatan Pulau Punjung.
Selanjutnya anggota kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut. Dalam penyelidikan tersebut membuahkan hasil yang mana kami mengamankan dua seorang pelaku narkoba di lokasi yang berbeda.
Pertama adalah pelaku berinisial SS (27 th) berjenis kelamin perempuan sebagai ibu rumah tangga yang kami amankan di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kab.Dharmasraya.
Dari tangan pelaku yang pertama ini kami mengamankan barang bukti, satu (1) buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat satu buah kertas tisu warna putih yang berisikan satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, kemudian satu unit handphone jenis Android merek Oppo warna silver.
Dalam hasil pengembangan berkutnya kami juga mengamankan pelaku yang kedua berinisial D-W (46 th) di TKP penangkapan di daerah Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
Dari tangan pelaku ini, kami mengamankan barang bukti yakni, satu buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 4(empat) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Satu buah kotak merek happydent yang didalamnya terdapat 4(empat) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian, satu buah korek api gas tanpa kepala,satu unit timbangan digital warna bening, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, satu pack plastik klip bening, satu unit handfone merek nokia warna biru, dan satu unit mobil merek Suzuki grand vitara warna silver nopol BH 1035 FY.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua pelaku ini di kenakan dengan pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima (5) tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi.
Laporan (MsX)