KPU Mentawai Sosialisasi Aplikasi Siakba Untuk Rekrutmen PPK dan PPS

 


INFO|MENTAWAI – Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc Siakba ini merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.


Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc.

Guna memaksimalkan penggunaan aplikasi tersebut, KPU Mentawai lakukan sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (Siakba) untuk rekrutmen badan AD HOC pemilu serentak tahun 2024 bertempat di Aula Bujai Mentawai Griya Hotel, Jumat (11/11/2022).

Div. Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Mentawai, Fernando Gultom menyebut, Pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi akan dibuka.

“Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya melalui aplikasi SIAKBA lewat https ://siakba. Kpu.go.id” sebutnya.

Penerapan aplikasi Siakba ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA ini tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Dia menjelaskan, Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan sementara Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok. Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.

Adapun waktu pendaftaran PPK, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat. Bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Mentawai untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/.

Persayaratan secara umum untuk menjadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan dan Pengumuman jadwal rekrutmen akan di sampaikan pada laman FB KPU Mentawai untuk mendapat informasi selengkapnya.

Untuk memaksimalkan perekrutan badan Adhoc, KPU Mentawai akan menyesuaikan kondisi jaringan internet di setiap kecamatan dan desa yang ada di empat pulau besar Mentawai dengan menggandeng Diskominfo Mentawai.

Editor : Heri Suprianto


Leave a Comment