Eksekusi Lahan dan Tanaman di Bandara Rokot Sepanjang 500 Meter

INFO|MENTAWAI – Babinsa Koramil 03/Sipora, Sertu Bastian Purba lakukan pendampingan eksekusi lahan dan tanaman yang berada di dua titik lokasi bandar udara rokot sipora, Kecamatan Sipora Selatan.


Eksekusi lahan dan tanaman menggunakan tiga unit Excavator yang mana pemiliknya ada tiga orang yaitu Arisman (40) warga Rokot, Subi (35) warga Pogari dan Darman (50) warga Pogari.

Pelaksanaan eksekusi lahan dan tanaman ini di lakukan pada hari kamis 10 November 2022, dimana saat eksekusi pihak bersangkutan tidak hadir di lokasi hingga sampai selesai di lakukan eksekusi.

Dalam kegiatan eksekusi lahan dan tanaman ini di hadiri Pjs Danramil 03 sioban diwakili Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Sioban, wakil kepala bandara, pihak PT adi karya dan pelaksana dan pihak Dishub Mentawai.

Babinsa Koramil 03/Sipora,Sertu Bastian Purba menyebut, eksekusi lahan dan tanaman ini berada di dua titik sisi bandara sepanjang 500 meter dengan lebar 15 meter.

“Saat di lakukan eksekusi pihak yang bersangkutan tidak hadir di lokasi hingga sampai selesai” sebutnya kepada media, Jumat (11/11/2022).

Selama proses eksekusi lahan tanaman ini, kata Bastian Purba berjalan aman, akan tetapi yang akan menjadi problem kedepannya setelah di lakukan eksekusi itu persoalan ganti rugi tanaman.

Diketahui terkait dengan eksekusi lahan dan tanaman, pemkab mentawai belum memberikan ganti rugi tanaman, namun yang sudah di ganti itu hanya lahan.

Menurut Bastian sebelum di lakukan eksekusi lahan dan tanaman seharusnya di data dulu guna mengantispasi terjadi permasalahan di tengah masyarakat, namun yang sudah diselesaikan pemkab itu hanya baru lahan sedangkan ganti rugi tanaman belum.

Dalam hal ini, kata dia pihaknya bersama bhabinkamtibmas sudah menyarankan kepada pihak kepala bandara dan perusahan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment