INFO|MENTAWAI – Kasus tindak pidana pencurian kotak amal yang berisikan uang amal masjid Nurul Iman di Dusun Paddarai, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan di selesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku merupakan salah seorang pelajar berinisial RR (14) warga Dusun Teitei Pabokbokat, Desa Sioban dan SS (18) warga Dusun Kaliou Desa Saureinu yang mana saat ini berdomisili di Teitei Pabokbokat. Kejadian diketahui Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 05.00 WIB.
Kasus tindak pidana pencurian ini di selesaikan secara mediasi di dampingi orang tua terduga pelaku, Ketua pengurus Masjid dan Kepala Dusun Padarai Desa Sioban. Mediasi di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sipora, Bripka Arfantias Faulizar Sababalat.
Kapolsek Sipora, Iptu.Ronnal Yandra, SH melalui Kanit Reskrim, Bripka Arfantias Faulizar Sababalat menyebut, tindak pidana pencurian kotak amal Masjid Nurul Iman di Dusun Paddarai ini, pelaku mengambil uang sebanyak Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah ada kejadian adanya uang raib di kotak amal, pengurus Masjid Nurul Iman Dusun Paddarai, Joni Wahyu Saputra (30) melaporkan kejadian tersebut ke polsek sipora pada tanggal 14 November 2022.
Pelaporan tersebut langsung di respon baik pihak Polsek Sipora dengan melakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku di dampingi orang tua serta pengurus masjid serta kepala Dusun Teitei Pabokbokat.
Penyelesaian perkara tindak pidana pencurian anak di bawah umur, pihak polsek sipora melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi tersebut kedua belah pihak sepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan, bahwa pelapor dengan pihak terduga pelaku memiliki hubungan keluarga dan salah satu dari pelaku masih di bawah umur serta masih melanjutkan pendidikan.
Diakhir mediasi pelaku mengembalikan uang kepada pihak pengurus masjid sebesar Rp. 1.234.000, sementara yang sudah terpakai sebesar Rp. 266.000
Dalam perkata ini, Kapolsek menjelaskan, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.
“Prinsipnya penetapan seorang tersangka adalah upaya terakhir dan di lakukan secara restorative justice serta ada beberapa kasus yang tidak bisa di lakukan mediasi, sebut Kapolsek.
Editor : Heri Suprianto