KPU Kabupaten Sijunjung Sosialisasikan Potensi Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum Pada Pilkada

 

INFONUSANTARA.NET, Sijunjung– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar sosialisasi potensi tindak pidana dan pelanggaran hukum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2024, di perkampungan Adat Nagari Sijunjung, pada Sabtu (10/8/2024) malam

Sosialiasi ini diikuti oleh niniak mamak, Bundo kandung dan toko masyarakat Sijunjung. Kemudian narasumber pada sosialiasi itu ada dua orang yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sijunjung, Rina Idawani dan Kepala Kesbangpol, Sukardi.

Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi mengatakan tujuan dari sosialisasi ini berharap materi yang disampaikan nanti dapat sampai ke berbagai kalangan masyarakat hingga tak tersandung permasalah hukum.

“Adanya sosialisasi ini bisa memberikan informasi pada anak,cucu dan kemenakan kita supaya lebih berhati-hati supaya saat Pilkada nanti tak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Sijunjung atas kolaborasi hingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik.

Kejari Kabupaten Sijunjung, Rina Idawani menjelaskan penegakan hukum dalam tindak pidana pemilihan.Ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang Pilkada dan kriteria pemilihan yang berkualitas

Pemilihan yang berkualitas meliputi regulasi yang jelas dan tegas, penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.Peserta pemilu yang kompeten, birokrasi yang netral dan pemilih yang cerdas.

Rina juga menyampaikan beberapa potensi pelanggaran pemilihan seperti kampanye hitam, politik uang, jual beli suara, politik identitas, konflik antar partai atau pendukung.

Masalah teknis persiapan pemilu, masalah partisipasi pemilih, transparansi, dan tata kelola pemilu yang akuntabel.

“Semua orang bisa menjadi subjek pelaku tindak pidana pemilihan baik anggota KPU, Bawaslu, ASN maupun masyarakat lainnya,” terang Rina.

Sementara Itu Kepala Kesbangpol Kabupaten Sijunjung, Sukardi kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memeriahkan dan datang beramai-ramai ke TPS saat Pilkada serentak 27 November mendatang.

Dijelaskannya ada beberapa dampak pelanggaran Pilkada yakni krisis kepercayaan masyarakat, menghambat partisipasi politik, ketidaksetaraan politik dan sosial dan kehilangan reputasi internasional.

Tak hanya itu ia juga menjelaskan peran niniak mamak sangat penting dalam meningkatkan partisipasi maupun dalam pencegahan perilaku yang tak sesuai aturan.

Niniak mamak menjadi panutan masyarakat wajib memberitahukan untuk memilih sesuai integritas dan memperingatkan masyarakat supaya tidak menyebarkan berita bohong ataupun ujaran kebencian.(arf/Danus)

Leave a Comment