Tak Kantongi Surat Izin Berlayar, Kapal Pembawa Manau di Amankan Polsek Siberut.

INFO|MENTAWAIKapal Putri Tunggal 07 yang bermuatan Manau lebih kurang sebanyak 12.600 batang di amankan Polsek Siberut di dermaga Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan.


Informasi yang diterima awak media melalui Sie Humas Polres Mentawai, Bripda Rizky Ma’ruf, pengamanan terhadap kapal putri tunggal 07 ini berawal pada hari senin 9 januari 2023 kapal tersebut melakukan aktivitas menuju Desa Sagulubbek dengan jumlah ABK sebanyak 4 orang.


Kemudian di hari Rabu 11 Januari 2023, Kapal Putri Tunggal 07 bertolak dari dusun Masi desa Sagulubbek menuju dermaga Maileppet dengan membawa Manau sebanyak lebih kurang 12.600 batang.


Keesok harinya Kamis 12 Januari 2023 kapal putri tunggal merapat di dermaga maileppet. Dari situ jajaran polsek siberut melakukan pengamanan.


“Penyebab kapal putri tunggal 07 beserta 4 ABK di amankan lantaran tak melengkapi surat persetujuan berlayar dan dokumen cargo manifest kapal serta kelengkapan lainnya” sebut Kapolsek Siberut AKP Hendri Bayola melalui Sie Humas Polres Mentawai, Jumat (13/1/2023).


Diketahui pemilik kapal tunggal 07 dan penanggung jawab manau ini bernama Riko (29) yang merupakan PNS Taman Nasional Siberut beralamat di Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan.


Sementara 4 ABK kapal tunggal 07 itu selaku Kapten Anto Colak (32) warga Dusun siri tengah maileppet, Roni Hermansyah (53) warga Batang Kajai Kel Gates Kec Lubeg Kota Padang sebagai (KKM).


Berikutnya Iwan (26) warga Dusun Batsiminak Bagat Desa Maileppet (ABK) dan Jumi Haidil (24)warga Dusun Pasakiat Maileppet.


Saat ini Kapal Putri Tunggal 07 sudah di amankan yang masih berada di dermaga Maileppet dan tidak ada melakukan aktivitas bongkar muat Manau dan 4 ABK juga sudah diamankan di Mako Polsek Siberut guna proses lebih lanjut.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment