INFO|MENTAWAI – Untuk mendapatkan data dan fakta lapangan terkait isu penjualan Pulau Pananggalat yang saat ini menjadi isu aktual nasional, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayjen Heri Wiranto S.E., M.M., M.Tr.(Han) beserta rombongan turun langsung ke bumi sikerei.
“Langkah ini kita lakukan guna penanganan isu dalam rangka terjaganya stabilitas politik, hukum dan keamanan nasional khususnya di kepulauan mentawai Sumbar” ucap Mayjen Heri Wiranto di lokasi Pulau Panaggalat, Kamis (19/1/2023).
Baru-baru ini pulau panaggalat yang terletak di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya ini di iklankan di salah satu situs online internasional yang di jual kepada warga asing, namun situs ini sudah tidak aktif lagi alias tidak bisa dibuka.
“Kami bersama unsur Forkopimda memang melaksanakan pengecekan langsung sekaligus penertiban terkait isu-isu pulau yang di jual” kata Heri Wiranto.
Soal isu pulau yang di jual ini, Heri Wiranto menyampaikan, sebelum turun ke lokasi pihaknya telah melakukan rakor bersama Provinsi Sumbar dan Pemkab Mentawai dengan memberikan beberapa penegasan terkait isu pulau yang di jual.
“Sekarang ini kita sudah berada di lokasi bersama pemilik dan masyarakat, hasil dari pengecekan bahwa isu pulau panaggalat yang di jual di situs online internasional itu isu tidak benar” sebutnya.
Selain itu pulau panaggalat ini bagian dari kedaulatan Negara Republik Indonesia (NKRI) dan tidak segampang itu warga asing bisa memiliki tanah di Indonesia.
“Kami sudah melakukan pengecekan administrasi soal isu penjualan pulau panaggalat ini, kata Heri Wiranto akan tetapi ada sekelompok yang ingin memanfaatkan momen tersebut untuk di iklan kan seolah pulau di mentawai mau di jual” imbuhnya.
Secara data dan fakta, status pulau panaggalat ini tidak mungkin bisa di jual, karena statusnya hutan produksi, sehingga tidak memungkinkan juga di lakukan area peruntukan lainnya.
“Kami bersama Bupati Mentawai, Forkopimda dan komponen masyarakat menyakinkan, bahwa pulau panaggalat masih milik kedaulatan NKRI dan tidak boleh di jual kepada warga asing” tegasnya.
Dia menyampaikan, apabila di gunakan untuk kepentingan wisata harus melalui prosedur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayjen Heri Wiranto juga melakukan pengecekan salah satu perusahan PT Laut Menari ternyata masih memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).
Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan mengatakan, terkait isu penjualan pulau Panaggalat melalui situs online internasional ini bukan hanya tahun ini, tapi berlangsung sejak tahun 2021 dengan situs online berbeda.
“Intinya pulau panaggalat ini tidak bisa di miliki pihak asing, apalagi untuk menjualnya” tegas Martinus.
Adapun Penanam Modal Asing (PMA) yang akan memasukan saham dalam rangka mengembagkan wisata di mentawai harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku di NKRI, ujarnya.
Untuk memastikan status pulau panaggalat ini, pemkab mentawai juga telah melakukan koordinasi dengan pihak BPN,Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup serta Dinas Perikanan dan Kelautan.
Editor : Heri Suprianto