INFONUSANTARA.NET — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat bersama Bawaslu Sumbar akan mewanti-wanti Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu yang nakal dalam masa pesta Demokrasi Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPID Sumatera Barat Rahmadi Sutrisno bersama Eka Jumiati, Edra Mardi dan Robert Cenedy dalam rangka audiensi bersama Bawaslu Sumbar yang digawangi oleh Alni selaku Ketua dan di dampingi oleh jajaran Sekretariat.Selasa (31/01).
Seperti yang telah diketahui bersama dalam sebuah pesta demokrasi akan banyak terjadi persaingan antar Partai Politik begitupun dengan persaingan industri lembaga penyiaran.
“Dalam persaingan industri lembaga penyiaran kami dari KPID Sumbar berharap Lembaga Penyiaran Telvisi ataupun Radio memiliki porsi yang sama dalam bersiaran pesta demokrasi tentunya tetap bersiaran sesuai dengan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan juga sesuai dengan regulasi Pemilu agar tidak terjerat pasal yang telah ditetapkan,” jelas Rahmadi Sutrisno yang akrab di panggil Trisno.
Tidak hanya itu, Robert juga mengatakan perlu adanya persamaan persepsi dan pengawasan partisipatif dari masyarakat agar dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan nantinya, semisal dengan kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi yang sebelumnya pernah di lakukan KPID Sumbar pada Tahun 2019 lalu.
Sementara itu, KPID Sumbar juga mengingatkan agar Masyarakat peduli dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi pada televisi dan radio. Menurut data KPID Sumbar, pelanggaran yang sering terjadi yaitu pada Iklan Layanan Masyarakat yang disisipi Kampanye Parpol, begitupun dengan bergesernya jam primetime untuk berkampanye nantinya.
Menurut Eka, memang perlu adanya literasi dan edukasi perihal kampanye serta aturannya dan pemahaman masyarakat terhadap kesesuaian P3SPS dengan Isi Siaran. Lanjut, langkah Pencegahan/preventif ini juga harus di upayakan bersama.
Disamping itu, Edra menyampaikan perlu adanya Nota Kesepahaman antara KPI Daerah Sumbar dengan Bawaslu Sumbar terkait poin-poin penting yang akan disepakati kedepannya.
Menyambut aspirasi tersebut Alni secara prinsip setuju dengan nota kesepahaman yang dibuat dalam rangka pengawasan partisipatif kampanye kedepan.
Alni menyampaikan, saat ini konsep yang boleh di publikasikan yaitu konsep Sosialisasi Kampanye yang sudah berjalan sejak 14 Desember 2022 lalu.
” Saya berharap kedepannya Bawaslu Sumbar dapat berjalan bersama KPID Sumbar dalam pengawasan pesta demokrasi ini dan saya berharap juga untuk program bersama dapat kita aktualisasikan secepatnya,”jelas Alni.
Sumber : Humas KPID