INFO|MENTAWAI – Menyikapi persoalan perumahan yang berada di km.2 yang selama ini tak kunjung rampung, akhirnya dapat di selesaikan dengan di lakukan beberapa pertemuan bersama warga dengan tim penyelesaian investasi perumahan.
Dalam persoalan penyelesaian perumahan km 2 ini di lakukan sosialisasi tata cara penjualan yang di pimpin langsung Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan di hadiri tim penyelesaian, pihak pengembang dan warga bertempat di Aula Bappeda Mentawai, Rabu (22/2/2023).
Diketahui pembangunan perumahan km.2 ini di mulai sejak tahun 2002 dan hampir rata-rata belum selesai semuanya yang di bangun PT Satria Muda Manugraha.
Dalam proses berjalan pembangunan perumahan km.2 pihak pelaksana dari PT Satria Muda Manugraha meninggal dunia, hingga titik terang perumahan pun tak jelas pada saat itu.
Pembangunan perumahan km.2 ini pemkab mentawai mengelontorkan anggaran penyertaan dana sebesar 3,9 miliar, namun kejelasan perumahan tersebut pada saat itu masih abu-abu.
Dengan demikian, dari pada rumah tidak di huni, maka sejumlah pengawai negeri menempati tempat tersebut, bahkan sudah berlangsung lama hingga sampai saat ini.
Melalui pertemuan yang di laksanakan tim penyelesaian investasi perumahan km.2 di lakukan sosialisasi tata cara penjualan perumahan Km.2 dalam rangka pengakhiran kerjasama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan PT. Satriamuda Manugraha.
Dalam arahan Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan menyampaikan, perumahan km.2 ini sudah lama di bangun sejak tahun 2002, dalam hal ini perlu ada kejelasan statusnya, supaya penyertaan anggaran pemda sebesar 3,9 miliar kembali lagi.
Selama ini yang mengelola perumahan tersebut sudah meninggal dan sekarang di kuasakan untuk mengurus kejelasan status perumahan km.2 ini dengan pemkab mentawai, dimana penghuni rumah rata-rata ASN Mentawai.
Dalam sosialisasi, skema terkait perumahan km. 2 ini baik itu tipe 36, tipe 45 sudah di jelaskan melalui tim Pemda yang di bentuk di ketuai Kepala Inspektorat Mentawai dan pihak BPKP sudah juga melakukan evaluasi.
Persoalan ini juga tindak lanjut dari LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2015 dan kejelasan status perumahan km 2 ini harus segera kita di tuntaskan, imbuhnya.
“Intinya kejelasan status perumahan km.2 ini segera kita tuntaskan dan pihak pengembang juga puas, begitu juga penyertaan modal pemkab kembali” ujarnya.
Dia menyebut ada pun warga yang keberatan terkait perumahan km.2 juga tidak di paksakan artinya yang mau saja.
Nah, soal penjualan rumah satu unit sudah ada skemanya dan untuk angsuran pembayaran rumah sudah di pertimbangkan dengan rentang waktu selama 2 tahun untuk melakukan cicilan, dimana sebelumnya di putuskan hanya selama 10 bulan.
“Nanti kalau tawaran dalam bentuk KPR bisa di lakukan cicilan bisa 5 tahun atau 10 tahun, jadi dalam hal ini tidak ada yang kita rugikan dan langkah ini untuk mempermudah ASN kita yang sudah menempati rumah” jelasnya.
Ditempat yang sama Direktur PT Satria Muda Manugraha, Abu Zahir menyebut perumahan km.2 yang di bangun pada tahun 2002 itu sebanyak 74 unit rumah.
“Prinsipnya perumahan km.2 ini, kita berharap dapat segera di tuntaskan, karena sudah cukup lama dan dana pemda mentawai kembali lagi dan pekerjaan perusahan selesai serta rumahpun yang di huni statusnya jelas” ucapnya.
Jadi dengan adanya sosialisasi terkait penyelesaian perumahan km.2 ini diharapkan tidak ada lagi pertikaian, karena ini sudah final yang di sepekati, sehingga prosesnya dapat diselsaikan, pungkasnya.
Editor : Heri Suprianto