INFONUSANTARA.NET — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan di JPL 17 Km 15+8/9 Petak Jalan Padang – Tabing, Jumat (16/8).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT ke-79 RI, yang juga dilakukan secara serentak di 13 titik wilayah kerja KAI baik Jawa maupun Sumatera.
Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin mengatakan tujuan dari sosialisasi serentak tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api serta meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin. |
“Pada HUT ke-79 RI ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar perlintasan-perlintasan aman dan tidak terjadi lagi kecelakaan,” kata As’ad.
Pada kegiatan sosialisasi serentak ini, KAI Divre II Sumbar menggandeng 10 orang dari komunitas pecinta kereta api KPKD2SB serta stakeholders terkait.
Saat ini di Divre II Sumbar, terdapat 299 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 112 perlintasan resmi dan 187 perlintasan liar.
“KAI Divre II Sumbar selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 KAI Divre II Sumbar telah melakukan penutupan sebanyak 8 titik perlintasan. Adapun pada periode Januari hingga 16 Agustus 2024, KAI Divre II Sumbar sudah berhasil menutup 12 perlintasan liar. KAI Divre II Sumbar menargetkan sebanyak 20 perlintasan liar ditutup pada 2024 ini,” ungkap As’ad.
As’ad menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Selama tahun 2023, KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat 25 orang yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan rincian 2 orang meninggal, 5 kondisi luka berat, dan 18 luka ringan.
“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 Agustus, sudah ada 14 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang di Divre II Sumbar, dengan rincian 1 meninggal, 6 luka berat dan 7 luka ringan,” tambah As’ad.
As’ad menekankan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup As’ad.