Tampung Keluhan Masyarakat di Daerah 3 T, Ombudsman RI Kunjungi Desa Saureinu’

INFO|MENTAWAIOmbudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.


Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.


Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Jadi, kedatangan Ombudsman ke daerah 3 T kepualaun Mentawai ini untuk melihat secara langsung dan mendengar keluahan masyarakat terkait pelayanan publik dan maladministrasi.


“Kita bersama tim ingin mendengar langsung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di sektor pertanian khusus di wilayah bagian barat NKRI salah satunya kepulauan mentawai” ucap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam diskusii bersama tokoh adat, perangkat Desa dan masyarakat di Aula Desa Saureinu’ Rabu (15/3/2023).


Dikatakan, kalau pelayanan pulau terluar sudah baik, tidak ada persoalan, namun sebaliknya pelayanan publik tidak maksimal ini menjadi tugas Ombudsman untuk turun kelapangan.


Keluhan masyarakat yang kami tampung ini, sebut Yeka langsung di catat dan di sampaikan ke pusat, agar persoalan pelayanan publik yang belum maksimal segera mendapat solusi, terangnya.


Menurut Yeka konsep pelayanan publik dalam rangka memacu pembanguan di daerah 3 T tidak hanya cukup pemerintah daerah, tapi harus menjadi perhatian khusus  pemerintah Provinsi dan Pusat.


Terkait program subsidi baik itu pupuk maupun BBM tidak hanya sebatas di bungkus saja, tapi bagaimana memaksimalkannya dengan baik dan dirasakan masyarakat manfaatnya.


Di tempat yang sama Plt Sekda Mentawai, Rinaldi menyampaikan, kunjungan ombudsman ke Desa Saureinu’ dalam rangka mendengar keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di sektor pertanian ini sangat bermnafaat.


Pasalnya keluhan masyarakat yang di tampung  Ombudsman ini akan menjadi catatan untuk di sampaikan ke pemerintah pusat, agar mentawai yang berada di daerah 3 T mendapat perhatian khusus pemerintahan pusat.


Disisi lain, Rinaldi juga menyampaikan kepada Ombudsman bahwa di Desa Saureinu ini sudah ada lembaga hukum adat yang di Perdakan


Nah, keberadaan lembaga hukum adat ini dapat membantu pemda dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat seperti sengketa tanah termasuk sengketa lainnya.


Selain itu dia juga menyampaikan kepada ombudsman bahwa Infrastruktur mentawai masih sangat minim dan perlu dukungan semua pihak terutama pemerintahan Provinsi dan Pusat.


“Diskusi bersama ombudsman ini kita harapkan memberikan solusi yang tepat dan membantu masyarakat dalam pelayanan publik di sektor pertanian” tukasnya.


Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment