INFO|Payakumbuh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Payakumbuh menangkap seorang mantan narapidana residivis kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Payakumbuh.
Kepala BNN Payakumbuh, M. Febrian Jufril yang diwakili Plh. Kepala BNN Payakumbuh, Denni Ashar, didampingi Kepala Tim Pemberantasan, Refki Saputra, dalam press releasenya, Jumat, (24/3/2023)) di kantor BNN mengatakan, tersangka tersebut berinisial PS (34), asal Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat. Ia ditangkap pada tanggal 20/3 di Jalan Pahlawan, Sawah Padang.
“Dari hasil laporan warga, tersangka berhasil diringkus saat makan di salah satu kedai pecel ayam, di Sawah Padang. Dari hasil penggeledahan didapatkan 1 paket besar Sabu, 1 paket kecil sabu, dengan total berat : 13,12 gram, 1 paket ganja dengan berat : 1, 38 gram, 7 butir pil ekstasi,”ujarnya.
Selain itu BNN Payakumbuh juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu unit Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi dan satu unit mobil escudo.
Dikatakannya, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru menjalani pembebasan bersyarat selama 4 bulan.
“Diduga tersangka ini mendapat beberapa jenis narkoba itu dari temannya berinisial B, yang berasal dari Bukittinggi,” sambungnya.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka diungkapkannya narkotika jenis Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi tersebut akan dijual dan diedarkan ditempat-tempat hiburan di Kota Payakumbuh.
“Jadi tersangka menyebutkan, keuntungan hasil penjualan narkoba ini akan dibagi dengan temannya tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto