Aktivitas penambangan emas ilegal di daerah Tombang Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat disinyalir masih terus berlangsung hingga saat ini. |
INFONUSANTARA.NET – Aktivitas penambangan emas ilegal di daerah Tombang Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat disinyalir masih terus berlangsung hingga saat ini. Tak kurang 11 alat berat ekskavator terlihat melakukan pengerukan di lokasi dekat Sungai Tombang itu.
“Kami minta aparat penegak hukum menindak tambang emas ilegal ini. Sudah berbulan-bulan tambang emas ilegal ini berjalan, namun masyarakat dan niniak mamak seakan bungkam dan menutup mata,” kata mamak kampung Sinuruik Yosi Tongku Rajo Adil yang merupakan kakak dari Pucuak Adat dalam Sako Tuanku Nan Sati, di Simpang Empat, Jumat (14/4).
Ia mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal itu sudah berlangsung berbulan-bulan dengan alasan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, dari data lapangan, penghasilan alat berat ekskavator itu diperkirakan tidak kurang dari 50 gram emas per hari. Kadang sampai 80 gram.
Namun sepengetahuannya, adiknya sebagai pucuak adat Sinuruik Tombang yang merupakan bagian dari ulayat dalam salingka adat Nagari Sinuruik tidak pernah dilibatkan, diberitahu, atau dimintai izin terkait urusan tambang ini. Padahal hasil tambang emas itu berdalih lahan pencarian masyarakat, pembangunan dan pembagian niniak mamak. Sementara, kepentingan pribadi oknum pengurus, niniak mamak tombang, investor alat berat, dan pihak yang diduga membeking kegiatan ilegal itu lebih besar pendapatannya.
“Saya sudah sering melihat aktivitas itu dan mengingatkan mereka namun tetap tidak diindahkan karena mereka mengaku dibeking oleh ‘orang kuat’,” katanya.
Dari pantauan langsung di lapangan, aktivitas tambang ilegal itu berlangsung di tepi Sungai Tombang. Ada dua titik lokasi yang ditambang menggunakan ekskavator, yakni di Tombang Mudiak sebanyak lima alat dan Tombang Hilia tujuh unit. Di Tombang Mudiak, tiga alat saat ini bekerja, satu alat rusak, dan satu lagi masuk lubang sehingga tidak beraktivitas. Sedangkan di Tombang Hilia tujuh alat ekskavator melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
“Ada juga yang menambang di lahan masyarakat, mengaku mempunyai lahan dari nenek dahulunya. Jika dibiarkan maka lingkungan di Tombang akan hancur,” katanya.
Terlihat lubang-lubang besar bekas galian ekskavator menganga di sungai. Selain itu sungai semakin lebar dan air menjadi keruh.
“Niniak niniak pendahulu kami mengamanahkan lahan ini kepada cucu kemenakan kami di Tombang agar bermanfaat untuk tempat tinggal, dinaungi, dan digunakan untuk lahan berkebun dan berladang, bukan untuk digali seperti ini. keterlaluan betul mereka” katanya.
Ia berharap kepada penegak hukum untuk menindak pelaku penambangan emas ilegal ini serta menangkap pemodal atau pemain tambang itu.
“Mereka melakukan aktivitas ilegal di tanah ulayat Tongku Nan Sati. Kami atas ninik mamak penguasa ulayat di Salingka Adat Nagari Sinuruik tidak pernah mengizinkannya,” tegasnya.
Ia menyebutkan, susunan ninik mamak dalam salingka adat nagari Sinuruik dari turun temurun jelas adanya. Mulai dari pucuak adat yaitu Tuangku Nan Sati sendiri, di bawahnya ada jajaran hakim adat yaitu Induak Nan Barampek.
“Salah satu induak Nan Barampek yaitu Gampo Alam setelah kami konfirmasi juga mengatakan tidak mentoleril tambang emas ilegal di Tombang ini,” tegasnya.
Informasi yang ia peroleh di lapangan, para pemain penambang emas yang mempunyai ekskavator juga menjual nama aparat kepolisian dan mengaku membayar uang aman atau istilahnya ‘uang koordinasi atau informasi’ sebesar Rp70 juta per alat per bulan. Kemudian dari hasil penambangan itu disisihkan 35 persen berdalih untuk kepentingan pemuda, ninik mamak, dan keperluan di kampung itu.
“Setelah kami cek ke lapangan, tidak semuanya keperluan masyarakat kampung namun ada segelintir oknum yang menikmatinya,” sebutnya.
Ditambahkannya, mereka melibatkan nama aparat kepolisian sebagai tameng setiap ditanyakan. Ia menduga hal itu hanya akal-akalan mereka saja dengan menjual nama aparat agar masyarakat tidak berani melarang mereka.
“Para pemain ini harus diusut tuntas. Kalau ini terus dibiarkan, nantinya akan mencoreng dan mengurangi rasa percaya masyarakat Sinuruik umumnya terhadap aparat hukum. Kami juga berencana akan mengkoordinasikan dengan aparat yang mereka tuduhkan ini,” sebutnya.
Kemudian, nama para pemain dan data pengakuan mereka tentang permainan tambang ini juga telah lengkap dan mereka akan menuntut kerusakan tanah ulayat akibat tambang ilegal itu.
Sementara, Kepala Polsek Talamau AKP Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui aktivitas penambangan emas ilegal itu.
“Terima kasih infonya. Akan kami tindak lanjuti. Kalau boleh tahu, kalau memang pernah ke lokasi mohon dokumentasinya supaya kita dapat gambaran untuk ambil langkah-langkahnya,” katanya.
Setelah dikirim bukti ke lokasi dan memperlihatkan kegiatan penambangan emas itu, Kapolsek Talamau mengakui memang ada alat berat 2 unit di Tombang Mudiak yang sudah rusak sudah lebih satu tahun.
“Nanti kita akan cek ke lokasi,” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini ia sudah berbuat untuk antisipasi giat ilegal mining di wilayah hukumnya.
“Bahkan saya sudah melakukannya pada bulan Januari. Mungkin bisa dilihat di you tube dan kegiatan-kegiatan antisipasi sudah sering saya lakukan bersama anggota,” katanya.
Kemudian pemasangan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin bahkan dilibatkan pihak nagari atau desa dan juga atas nama forum komunikasi pimpinan kecamatan Talamau.
“Kami juga datang memasang spanduk ke lokasi yang disinyalir akan ada giat dimaksud dan bahkan setiap Jumat saya laksanakan Jumat curhat di Tombang dan daerah Batas Semut laksanakan sosialisasi larangan tambang itu,” tegasnya.
Ia juga membantah keras membekingi tambang emas ilegal itu. “Kalau masalah sebut beking, saya juga ingin bukti dan InsyaAllah saya akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki dan Kasat Reskrim belum berhasil saat dihubungi melalui selulernya, Minggu (16/4), untuk dimintai konfirmasi terkait aktivitas tambang liar tersebut. (rom/ant)