INFO|Payakumbuh – Satreskrim Polres Payakumbuh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria yang beralamat di Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban karena di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Terduka pelaku Rio (48) yang keseharianya berprofesi sebagai petani ini di tangkap Polisi di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo, S.H yang langsung memimpin jalanya penangkapan menjelaskan bahwa tindakan persetubuhan ini terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 yang melibatkan terduga Rio dengan dua orang anak sambungnya.
“Betul kita kemarin melakukan upaya paksa terhadap terduga Rio di Kota Padang yang mana dirinya telah di sangkakan sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur, ” ungkap Elvis kepada media, Selasa (23/4/2023).
Terduga Rio pertama kali melakukan aksi biadabnya tersebut sekira bulan Agustus 2022 lalu terhadap Mawar (14) yang merupakan anak sambungnya. Tak puas hanya kepada Mawar, Rio juga mengulang perbuatanya yang sama kepada Bunga (15) pada bulan Januari 2023 yang mana Bunga merupakan saudari kandung dari Mawar.
Aksi bejat Rio akhirnya di ketahui oleh ibu korban saat Rio akan kembali melampiaskan nafsu setanya kepada Bunga, dari sana semua cerita terkuak bahwasanya Rio juga telah menyetubuhi mawar terlebih dahulu.
“Ibu korban kemudian melapor kepada Polisi, kemudian kita tindak lanjuti dengan menyelidiki dan melakukan penangkapam terhadap Rio, ” terang Elvis.
Saat ini, terduga Rio telah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Ady Parker
Editor : Heri Suprianto