INFO|MENTAWAI – Tindak pidana dalam pemilu upaya penegakan hukum untuk mencapai pemilu yang jujur dan adil di laksanakan dengan menggunakan hukum pidana, berupa pidana penjara kurungan dan denda.
Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu ini di atur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni ketentuan tindak pidana di atur khusus sebanyak 66 pasal mulai dari pasal 488 sampai dengan 559.
Hal itu di sampaikan Kasatreskrim Polres Mentawai, AKP Hardiyasmar, SH saat memberikan materi kegiatan yang di selenggarakan Bawaslu Mentawai terkait Rapat Koordinasi Evaluasi tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu tahun 2024 di Aula hotel graha viona, Selasa (16/5/2023).
Dia menyebut, penanganan Pelanggaran Tahapan pendaftaran, Verifikasi peserta pemilu, Kampanye sampai pemungutan suara akan di lakukan sesuai dengan mekanisme ketika ada pelanggaran.
“Kalau ada indikasi pelanggaran akan di bawa kebawaslu di lakukan pleno, kemudian di lanjutkan penyelidikan selama 7 hari, setelah rampung di serahkan ke JPU untuk disidangkan di pengadilan” sebutnya.
Terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu ini akan menjadi tugas berat bagi kami sebagai sentra Gakumdu menghadapi kondisi wilayah geografis mentawai di lingkari dengan lautan, meski begitu harus di laksanakan sesuai aturan.
Selain itu perlu masyarakat mengetahui jangka waktu penyelidikan dan penyidikan ketika ada terjadi pelanggaran pemilu, kalau waktu sudah mencapai yang ditentukan sesuai aturan, maka laporan tidak bisa lagi di proses.
Dia menyampaikan, kalau ada pelaggaran terkait dengan pemilu jangan sungkan-sungkan lapokan ke Bawaslu agar bisa di tindak lanjuti oleh Gakumdu.
“Sepanjang itu ada unsur pindananya terkait pelanggaran pemilu, kita akan proses” sebut Hardiyasmar.
Dia menyampaikan, potensi pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan pencalonan di atur dalam pasal 518 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Dalam undang-undang itu di katakan, setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik calon peserta pemilu baik anggota DPRD DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, sebagaimana di maksud dalam pasal 180 ayat (3) dan pasal 251 ayat (3) dan pasal 261 ayat (3) mengatur soal bakal calon Presiden dan Wakil Presiden di pidana penjara paling lama 3 tahun denda 36 juta.
Editor : Heri Suprianto