KPU Limapuluh Kota Terima 529 Bacaleg DPRD Pemilu 2024

INFO|Tanjung Pati –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat menerima pendaftaran sebanyak 529 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Tahun 2024.


Komisioner KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Arwantri menyebutkan, dari 18 partai politik hanya 17 partai yang mengajukan Bacaleg. Sementara satu partai yakni PKN tidak mengajukan Bacaleg.


“Dari 17 parpol, hanya 14 yang mengajukan Bacaleg lengkap, yakni 35 orang tersebar di lima dapil. Sementara tiga parpol tiga lengkap mengajukannya,” katanya pada Konfrensi Pers Pencalon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di Tanjung Pati, Rabu (17/5/2023).


Ketiga Partai yang tidak lengkap mengajukan Bacaleg adalah Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).


Ia merincikan, Untuk Partai Gelora hanya mengajukan enam Bacaleg dua dapil, yakni dapil 1 dan 3, untuk PSI mengajukan 17 Bacaleg di lima dapil. Sementara untuk Partai Perindo mengajukan 16 Bacaleg di dua dapil, yakni 1 dan 3.


“Sejak pembukaan pendaftaran pada1-14 kami telah menerima dokumen pengajuan Bacaleg dari 17 parpol sesuai syarat yang tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023,” kata dia yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. 


Sementara, jika dilihat dari keterwakilan Bacaleg perempuan yang diajukan oleh partai politik, persentasenya 35,73 persen, dimana dari 529 Bacaleg tersebut, 189 orang adalah berjenis kelamin perempuan.


Arwantri menyebutkan, keterwakilan perempuan paling tinggi adalah PSI dengan persentasenya 47,06 persen. Sementara yang paling rendah keterwakilan perempuan

adalah 31,43 persen yang terjadi di beberapa partai politik.


Ia menambahkan, sejak ditutup penyerahan Bacaleg pada jam 23.59 per tanggal 14 Mei, 2023,  tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh KPU adalah menggelar verifikasi administrasi keabsahan Bacaleg dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, yang diikuti dengan masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 yang bisa dimanfaatkan oleh para Bacaleg untuk melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang.


“Setelah tahapan pengajuan Bacaleg, kami melakukan verifikasi administrasi keabsahan Bacaleg, dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jadi ada spare waktu yang cukup panjang untuk melakukan verifikasi.  Nanti mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, baru masuk masa perbaikan. Pada masa inilah baru kemudian Bacaleg yang kurang dari sisi administrasi, kemudian mungkin ada berkas dokumen yang masih kurang absah, bisa diperbaiki,”katanya.


Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, proses bacaleg ini akan bergulir hingga November mendatang dengan kegiatan akhir penetapan DCT.


Penulis : Ady Parker

Editor : Heri Suprianto

Leave a Comment