Kawal Keputusan MK, Ratusan Mahasiswa Demo di Depan DPRD Kota Payakumbuh

INFO|PayakumbuhRatusan masa mahasiswa se-Kota Payakumbuh yang menggelar aksi demontrasi untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Kepala Daerah dalam  Pilkada tahun 2024.


Aksi turun ke jalan yang dilakukan mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat puluhan personil Polres Payakumbuh Polsekta Payakumbuh saat melakukan aksi, Senin siang ,(26/8/2024).


Sejak berangkat dari titik kumpul di Kampus Unand Kota Payakumbuh di pusat kegiatan mahasiswa Kampus II Universitas Andalas Jalan Rasuna Said Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, hingga di depan gedung DPRD Kota Payakumbuh kawasan Koto Nan IV, Kecamatan Payakumbuh Barat, puluhan personil di bawah komando Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo dan Wakapolres, Kompol Russirwan ikut langsung mengawal jalannya aksi damai itu. 


Ratusan massa menggunakan sepeda motor menuju halaman parkir Mesjid Al-Ihsan di kawasan Tanjung Gadang. Dari Mesjid tersebut mereka berjalan kaki menuju gedung DPRD Kota Payakumbuh.


Sampai di gedung wakil rakyat tersebut, perwakilan mahasiswa terus melakukan orasi, mereka juga meminta anggota DPRD Kota Payakumbuh ke luar gedung untuk menemui mereka.


“Dimana wakil rakyat, mungkin sekarang tidak hari kerja,” ujar para mahasiswa mengunakan pengeras suara.


Tidak itu saja, mahasiswa juga membentangkan sejumlah spanduk berbagai ukuran yang berisi berbagai pesan sebagai bentuk protes dan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.


Dalam orasinya secara bergantian para mahasiswa tersebut menyebut bahwa

MK dibentuk untuk menjalankan Judicial Review atas UU yang bertentangan dengan UUD NKRI 1945 hal

ini merupakan perkembangan hukum politik ketatanegaraan modern di Indonesia. 


“Namun, cita-cita pembentukan MK ini telah ‘dikencingi, diludahi, dan dicederai’, sebab MK yang seharusnya menjadi the guardians of constitution dan di dalam teori trias politica sebagai Yudikatif (penegak hukum, memberikan

keadilan, dan memutuskan perselisihan hukum), telah dibunuh. 


Faktanya putusan MK kini tak lagi dianggap inkracht. Namun apa yang terjadi saat ini, adalah sebaliknya. DPR RI melakukan revisi sejumlah Pasal dalam UU Pilkada dalam waktu yang sangat singkat, tanpa moral

dan menabrak dinding-dinding batas konstitusional. 


Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh Komisi Pemilihan

Umum, ” ujar para pendemo.


Dikatakan, pasca putusan MK tersebut, DPR RI melalui Badan Legislaltif membentuk Panitia Kerja (Panja) UU Pilkada untuk melakukan pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu, 21 agustus 2024. Revisi UU Pilkada tersebut sebagai upaya nyata untuk menjegal dan membungkam Putusan MK Nomor

70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada Putusan Nomor 60/PUU-

XXII/2024. Revisi ini rencana akan di sahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.


“Sangat ironis, mengecewakan, dan menyedihkan. Bahwa DPR RI sebagai Lembaga Legislatif yang

memiliki fungsi utama untuk penyusun regulasi dan mengawasi kekuasaan ternyata semakin tenggelam

dan terjebak dalam ‘nafsu’ kekuasaan yang justru mengamputasi hukum dan kewarasan serta kepercayaan

publik kepada lembaga ‘para wakil rakyat’ ini. 


DPR RI juga kini seakan menjadi kaki tangan elit dan rezim otokratis untuk melanggengkan otokrasi legalisme. Memonopoli regulasi untuk mempertahankan kekuasaan, memperkuat fondasi regulasi dengan manipulasi narasi, pelanggaran hukum,” teriaknl adik-adikmahasiswa.


Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Paliko (Payakumbuh-Limapuluh kota) dan Organisasi Kemasyarakatan se Kota Payakumbuh menyerukan, tetap tegak lurus dengan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Meminta DPRD Kota Payakumbuh untuk memberikan masukan kepada DPRD provinsi, dan

DPRD provinsi memasukkan aspirasi masyarakat untuk tidak semena – mena merubah konstitusi. Meminta DPRD Kota Payakumbuh memastikan sesuai dengan point 2 agar di last minute tidak

merevisi hasil putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.


Beberapa saat setelah mahasiswa itu menyampaikan orasi sejumlah anggota DPRD Kota Payakumbuh, diantaranya Hamdi Agus, Armen Faindal, Wulan Denura serta Opet Nawati datang menemui mahasiswa pemdemo.


Para wakil rakyat Kota Payakumbuh itu sepakat dan menyatakan mendukung apa yang dituntut adik-adik mahasiswa tersebut ditandai dengan penandatanganan tuntutan mahasiswa. (Ady).


Editor : Tim Redaksi

Leave a Comment