Dugaan Korupsi Dana BOS, Bendahara SMPN 1 Lembah Gumanti di Tetapkan Tersangka

 

INFO|Kabupaten SolokKasus dugaan penyelewangan Dana Bantuan Operasional (BOS) SMPN 1 Lembah Gumanti anggaran tahun 2018-2019 berkasnya telah P-21 dan tersangka telah di tetapkan sebagai tersangka.


Hal itu dibenarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Solok Alahan Panjang  Riky Alhamera, SH, MH, bahwa perkaranya telah rampung dan lengkap setelah di lakukan proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka.


Tersangka inisial E ini merupakan oknum Bendahara Dana BOS SMPN 1 Lembah Gunanti, dalam perkara ini pihak penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang Kabupaten Solok telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, Kamis (8/6/2023).


“P-21 tersangka inisial E beserta barang bukti terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah kita serahkan kepada penuntut umum” sebutnya.


Dia mengatakan, tersangka beserta barang bukti yang diserahkan jaksa penyidik kepada penuntut umum akan ditahan selama 20 Hari kedepan terhitung hari ini. Untuk proses selanjutnya akan di lakukan sidang di Pengadilan tindak pidana Korupsi  pada pengadilan Negeri Padang.


“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penyidik telah merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh penuntut Umum ( P-21 )” terang Kacab Kejaksaan Negeri Alahan Panjang Riki Alhambra.


Menurut Kacabjari Alahan Panjang Riky Alhambra, tersangka diduga kuat telah melanggar beberapa pasal yang disangkakan. ” Premair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau  Kedua, Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” Jelasnya.


“Perkara ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019 lalu, dan terjadi di SMPN 1 Lembah Gumanti, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Sehingga terhadap kasus ini berdasarkan  pemberian keterangan AHLI BPKP Provinsi Sumatera Barat tersangka dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp. 111.213.920.


Riky Alhambra menambahkan, Dalam waktu dekat ini , penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Padang.


Penulis : Arief Wisa

Leave a Comment