PILIHAN REDAKSI

Mentawai Akhirnya Keluar Dari Status Daerah Tertinggal, Ini SK Kemendes PDTT

INFONUSANTARA.NET - Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil keluar dari status daerah tertinggal. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputu...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Penerbitan STTP, Kapolres Limapuluh Kota Minta Paslon Serahkan Berkas 7 Hari Sebelum Pelaksanaan Kampanye



INFO|Limapuluh Kota - Polres Limapuluh Kota mengimbau pasangan calon (Paslon) kepala daerah menggelar kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).


Hingga hari ini Polres Limapuluh Kota melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) telah menerbitkan belasan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STPP) bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota yang akan melaksanakan Kampanye diberbagai tempat di wilayah hukumnya. Dari belasan STTP itu, menurut pihak Kepolisian merupakan STTP yang diurus oleh 4 Paslon 


Sementara dari belasan STTP yang telah diterbitkan itu umumnya untuk pelaksanaan Kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. Kedepan, untuk mempermudah dalam penerbitan STTP, Sat Intelkam minta Paslon maupun Tim Kampanye menyerahkan berkas 7 hari sebelum pelaksanaan Kampanye.


" Iya, sejak masa Kampanye dimulai 25 September lalu, kita (Sat Intelkam) telah menerbitkan atau mengeluarkan belasan STTP bagi 4 Paslon Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2024. Dari belasan itu umumnya untuk pelaksanaan Kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas," ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Intelkam, IPTU. Simbolon, Rabu (2/10/2024) siang di Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.


Lebih jauh, IPTU. Simbolon ingatkan agar Paslon maupun Tim melakukan pengurusan STTP 7 hari sebelumnya pelaksanaan Kampanye sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024.


" Sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024 kita ingatkan agar pengurusan atau penyerahan syarat untuk STTP diserahkan 7 hari sebelumnya masa Kampanye, jangan dadakan, sebab masih ada yang menyerahkan dihari yang sama saat pelaksanaan Kampanye," tambahnya.


Dengan masih adanya Paslon atau Tim Kampanye yang menyerahkan berkas/syarat untuk mengurus STTP, tentu akan mengganggu jadwal pelaksanaan Kampanye itu sendiri


Sejauh ini, menurut IPTU. Simbolon tidak ada Paslon yang melakukan Kampanye tanpa mengantongi STTP. 


" Semua Kampanye Paslon yang telah berlangsung memiliki STTP. Dengan adanya STTP tentu akan memudahkan pihak kami dalam melakukan pengawasan ataupun pengamanan." Tutupnya. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »