PILIHAN REDAKSI

Mentawai Akhirnya Keluar Dari Status Daerah Tertinggal, Ini SK Kemendes PDTT

INFONUSANTARA.NET - Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil keluar dari status daerah tertinggal. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputu...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Pendaftaran PTPS Pilkada Diperpanjang Sampai 10 Oktober 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya




INFO|MENTAWAI - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) 2024 diperpanjang sampai 10 Oktober 2024. Hal ini diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam surat resminya.


Seperti diketahui, pendaftaran PTPS telah dibuka pada 12 September lalu dan ditutup pada 28 September. Kendati demikian, Bawaslu telah mengumumkan perpanjangan pendaftaran hingga 10 Oktober 2024.


"#SahabatBawaslu, Pendaftaran Pengawas TPS diperpanjang pada tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024," demikian keterangan tertulis dari pihak Bawaslu Mentawai dalam Instagram resminya@Bawaslu Mentawai.


Bagi yang tertarik bergabung dalam PTPS Pilkada dapat mendaftarkan diri di kantor Panwaslu Kecamatan setempat. Adapun syarat-syarat pendaftaran dapat dicek di bawah ini.


Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024


1.Warga Negara Indonesia (WNI).


2.Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.


3.Pendidikan minimal SMA/sederajat.


4.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-

cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


5.Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.


6.Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.


7.Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.


8.Mampu secara jasmani dan rohani.


9.Bebas dari penyalahgunaan narkotika.


10.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.


11.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.


12.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.


13.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal

dalam jangka waktu 5 tahun.


14.Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.


15.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.


16.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


Tata Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dan Seleksi


1.Menyiapkan berkas pendaftaran yang meliputi:


- Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 2 lembar

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

- Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)

- Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format)


2.Panitia rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon PTPS di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.


3.Ikuti tahap pemeriksaan berkas


4.Jalani wawancara


5.Panwaslu Kecamatan mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara


6.Penerimaan dan pemeriksaan 

tanggapan/masukan masyarakat


7.Penetapan PTPS terpilih


8.Pengumuman PTPS terpilih


9.Pelantikan PTPS terpilih


Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024


Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024

Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024

Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024

Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024

Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024

Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024.


Untuk diketahui bagi wilayah Desa calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah terpenuhi sesuai dengan 2 kali kebutuham, maka tidak dilakukan perpanjangan.




Editor : Tim Redaksi
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »