PILIHAN REDAKSI

Ajangsana Erianto Disambut Hangat Penuh Rasa Kekeluargaan Oleh Peserta Dan Panitia JUMTEK PMI Padang 2024

Anjangsana Anggota DPRD Kota Padang Erianto di Camp JUMTEK PMI Kota Padang 2024.   INFONUSANTARA.NET-- Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

KPU Sijunjung Lakukan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung

 



INFONUSANTARA.NET, Sijunjung-- KPU Kabupaten Sijunjung masih berjibaku menciptakan pemilihan dokumen kepala daerah di Kabupaten Sijunjung yang berkepastian hukum,  dalam rangka menjalankan amanah konstitusi terhadap proses pencalonan kepala daerah, pada Selasa (3/9/2024).


Tim KPU Kabupaten Sijunjung yang melakukan klarifikasi membentuk 4 tim adalah Tim 1 Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi dan Susila Andica, Tim 2, Bayu Agung Perdana, S.IP, Tim 3, Ria Melani dan dkk , dan Tim 4, Juni Wandri SH.M.Kn dan kawan - kawan.


Sekretariat KPU Sijunjung melakukan proses tersebut dengan langsung melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut diantaranya klarifikasi ke Kantor Pajak Pratama Solok.


Sebagaimana ketentuan Pasal 113 PKPU no.8/2024, bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.


Sesuai tahapan dan jadwal dalam proses pencalonan kepala daerah, KPU Kab. Sijunjung dalam penelitian persyaratan administrasi calon yang sudah dimulai tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, melakukan klarifikasi terhadap beberapa dokumen persyaratan administrasi calon sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 14 PKPU no.8/2024.


Diantaranya, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat atau Ijazah bapaslon, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.


Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan hutang baik perseorangan ataupun badan hukum, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi serta dokumen lainnya.


Klarifikasi ke kampus-kampus ke sekolah-sekolah lanjutan sesuai ijazah calon, pengadilan niaga, instansi lainnya yang terkait seluruh dokumen administrasi persyaratan calon. Terhadap keseluruhan tahapan tersebut yang telah dilakukan pada tanggal 5-6 September 2024, tahapan pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon oleh KPU Kab Sijunjung.


Sampai saat ini komisioner KPU Sijunjung masih melakukan proses tersebut dan berharap seluruh dokumen yang disampaikan oleh calon dan dokumen yang dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Sijunjung mendapatkan hasil yang akurat.(Danus)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »