PILIHAN REDAKSI

Gelar Sosialisasi, Panwaslu Sipora Utara Ajak Masyarakat Kawal Tahapan Pilkada

INFO|MENTAWAI - Guna menyamakan persepsi dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, Panwaslu Kecamatan Sipora Utara adakan sosialisasi penga...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Ketua DPRD Sijunjung Dititipkan di LP Muaro Sijunjung

 



INFONUSANTARA.NET, Sijunjung -- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung "BSI" dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Sijunjung pada Selasa, (17/9/2024) oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung.


Hal itu dilakukan, sehubungan ditetapkannya BSI oleh penyidik menjadi tersangka pada Selasa sore di Kejaksaan Negeri Muro Sijunjung.


"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, MM didampingi Kasi Pidsus Novwandi, SH bersama Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan, SH, MH. 


BSI adalah Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, yang telah habis masa jabatannya semenjak 35 hari lalu. 


Penahanan BSI dikarenakan perbuatan melawan hukum, yakni penggunaan anggaran rumah tangga yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.370 Juta an selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2023.


Tersangka melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 

(1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair Pasal 

2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan 

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2023 dan BSI telah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp.50 Juta," tutup Kajari.(Danus)

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »