PILIHAN REDAKSI

Anggota DPRD Jadi Jurkam Paslon Kandidat Pilkada Wajib Kantongi Surat Izin Kampanye , Ini Imbauan Bawaslu Mentawai

Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom INFO|MENTAWAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai ingatkan seluruh anggota ...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Anggota DPRD Jadi Jurkam Paslon Kandidat Pilkada Wajib Kantongi Surat Izin Kampanye , Ini Imbauan Bawaslu Mentawai

Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom



INFO|MENTAWAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mentawai ingatkan seluruh anggota DPRD Mentawai yang menjadi juru kampanye (Jurkam) atau terlibat dalam pemenangan paslon kandidat pilkada untuk mengantongi izin ikut kampanye dari pihak berwenang.


Mengingat tahapan masa kampanye telah berjalan yang di mulai dari tanggal 25 september hingga 23 November 2024, dimana masa kampanye saat ini sudah berjalan tiga hari.


Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabggalet mengatakan, terkait dengan keterlibatan anggota DPRD menjadi jurkam di pilkada diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dimana anggota DPRD wajib mengantongi surat izin cuti dari pihak berwenang untuk di sampaikan ke KPU yang di tembuskan ke Bawaslu


“Undang-undang Pemilihan ini mengatur pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Anggota DPRD itu adalah Pejabat Daerah sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 148 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Perius, Sabtu (28/09/2024).


Anggota DPRD menjadi jurkam juga dipertegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 53.


Nah, jika merujuk ke PKPU Kampanye, sebagaimana dijelaskan di Pasal 53 ayat 1 bahwa Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan  menjalani cuti di luar tanggungan negara.


“Intinya anggota DPRD itukan pejabat daerah,jadi dalam hal ini penting kita ingatkan agar pelaksanaan Kampanye bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.


Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Mentawai mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mentawai Nomor Urut 1, Nomor urut 2 dan Nomor Urut 3 yang melibatkan Pejabat daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan wakil Bupati mentawai tahun 2024 agar menyampaikan surat izin Kampanye bagi pejabat Daerah yang ikut serta berkampanye.


"Bagi masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati paling lambat 3 hari untuk menyampaikan surat izin, sebagaimana yang telah diatur ketentuan peraturan Perundang-undangan" pungkasnya, (Ers).




Editor : Tim Redaksi

Terbaru
Anda sedang membaca berita terbaru...
Selanjutnya
Next Post »