PILIHAN REDAKSI

Melalui Rakor, Panwaslu Sipora Utara Tingkatkan Pengawasan Tahapan Pemilihan Partisipatif

  INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwasl...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Penerimaan CPNS di Mentawai Untuk 40 Formasi di Buka Mulai 20 Agustus - 6 September 2024



INFO|MENTAWAI| Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melaksanakan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 untuk mengisi 40 formasi.


Penerimaan CPNS ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Adapun jenis kebutuhan dan ketentuan penerimaan CPNS ini terdiri dari penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus yaitu kebutuhan penyandang disabilitas dan kebutuhan putra‘putri daerah yang tertinggal.

Bagi pelamar umum yang akan ikut, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b.Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (tahun) atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS,PPPK,prajurit Tentara Nasional Indonesia,anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS,PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,

f.Memillki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal yang tertulis pada ijazah dengan Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).

g. Memilki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,

i. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

j. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai:

k. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (sat) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

l. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

m. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada I instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Untuk Persyaratan Khusus

1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN. Selain harus memenuhi persyaratan umum pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut.

a. Melampirkan surat keterangan dari dolter rumah sakit  5 pemerintah puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehan – hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

2. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra putri daerah tertinggal yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di kabupaten Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut pada saat pembuatan akun di SSCASN,

3. Untuk jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama melampirkan sertifikat keahlian bidang IT (informasi Teknologi):

4 Untuk tenaga kesehatan,kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT 01 3.03/F 570/2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Tahapan Seleksi

1.Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

2.Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) Seleksi Kompetensi Dasar dilakukan untuk menilai kesesuaian antara Kompetensi dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

3. Seleksi Kompetensi Bidang(SKB) Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara Kompetensi Bidang oleh memiliki pelamar dengan standar Kompetensi Bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Terkahir Pelamaran

Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 dilakukan secara daring melalui SSCASN pada laman resmi BKN https ‘ sscasn bkn go id terhitung tanggal 20 Agustus s.d 6 September 2024, dengan tata cara sebagai berikut.

1. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail yang aktif,

2. Pelamar agar membuat akun terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional SSCASN,

3. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;

4.Pelamar mengisi data pada portal nasional SSCASN;

5.Pelamar hanya dapat melamar pada 1(satu) instansi dan 1 (satu jenis Jabatan dalam (1) periode tahun anggaran jika diketahui pelamar melamar:

a.Lebih dari I(satu)instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau I(satu)jenis Jabatan,atau;

b menggunakan 2(dua)nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi.

a.Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah,

b.Scan KTP Elektronik(e-KTP)asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

c. Scan Surat Pernyataan 5 (lima)poin (sebagaimana tercantum pada pengumuman dalam lampiran 3) dan surat pernyataan bersedia mengabdi.

Berikut 40 formasi yang di buka dalam penerimaan CPNS tahun 2024 di lingkungan pemkab mentawai.

Arsiparis Terampil 6 Formasi

Bidan Ahli Pratama 3 Formasi

Dokter Ahli Pratama 7 Formasi

Dokter Gigi Ahli Pratama 5 Formasi

Instruktur Ahli Pertama 3 Formasi

Penata Kelola Gedung Bangunan 3 Formasi

Pranata Ahli Komputer Pratama 11 Formasi

Analis Hukum Ahli Pratama 2 Formasi

Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »