PILIHAN REDAKSI

Gelar Sosialisasi, Panwaslu Sipora Utara Ajak Masyarakat Kawal Tahapan Pilkada

INFO|MENTAWAI - Guna menyamakan persepsi dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, Panwaslu Kecamatan Sipora Utara adakan sosialisasi penga...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

KPU Mentawai : Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Belum di Lantik Harus Mengundurkan Diri



 

INFO|MENTAWAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai gelar sosialisasi Peraturan KPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bakal Bupati dan Wakil Bupati Mentawai Tahun 2024, bertempat di Aula Bundo Guest House, Selasa (13/8/2024).

 

Sosialisasi pencalonan bakal Bupati dan Waki Bupati Mentawai di hadiri Partai Politik, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat, Stakeholder, awak media dan pemaparan materi di isi tiga orang nara sumber dari Ketua Bawaslu Mentawai, Kasintel Kejari Mentawai dan anggota KPU Mentawai.

 

Eki Butman Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM selaku Plh Ketua KPU Mentawai menyampaikan, dalam pencalonan bakal Bupati dan Wakil Bupati Mentawai itu ada dua syarat yaitu pencalonan dan syarat calon.

 

Untuk syarat pencalonan di ajukan oleh partai politik dan ada syarat yang di penuhi seperti surat rekomendasi, keterpenuhan 20 persen syarat dukungan kursi di DPRD .

 

Sementara untuk syarat calon, Warga Negara Indonesia (WNI), Surat Berkelakuan Baik (SKCK), Surat bebas terpidana bagi calon yang pernah menjadi narapidana, Sehat Jasmani dan Rohani serta mengikuti tes kesehatan yang di lakukan KPU.

 

Terkait dengan regulasi bagi calon legislatif terpilih yang ikut menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan PKPU 8 pasal 14 ayat 4 huruf d menjelaskan, bagi anggota DPRD terpilih yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah, namun belum di lantik musti mengajukan surat pengunduran diri ke partai politik.

 

"Surat pengunduran diri ini di ajukan paling lambat masa perbaikan dokumen, kalau surat pengunduran diri di ajukan ketika proses penyerahan berkas pendaftaran, maka tidak bisa di tarik lagi, itu konsekwensinya" sebut Eki Butman.

 

Jadi, bagi anggota DPRD aktif berarti sudah di lantik musti mengajukan surat pengunduran diri ketika penetapan calon paling lambat di serahkan ke KPU pada 22 September 2024.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, proses pencalonan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 akan di lakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta peraturan pencalonan.

 

"Kita berharap calon yang ikut berkompetisi dalam pilkada serentak 2024 yang di laksanakan pada 27 November 2024 nanti calon yang sesuai pilihan masyarakat, tukasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »