PILIHAN REDAKSI

Melalui Rakor, Panwaslu Sipora Utara Tingkatkan Pengawasan Tahapan Pemilihan Partisipatif

  INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwasl...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Gerombolan Pelaku Curas Diringkus Polres Payakumbuh di 5 Kabupaten Kota di Sumbar




INFO|PayakumbuhSatreskrim Polres Payakumbuh ringkus Lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang beraksi di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Para tersangka itu berinisial MJ, HS, PR, Y, dan AS. 


Lima orang pelaku Curas terhadap seorang pedagang itu berinisil WN dilakukan penangkapan di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mengatakan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada 30 Juli 2024 lalu sekira pukul 05.00 WIB.


"Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat," kata AKBP Ricky Ricardo dalam gelaran jumpa pers, Jumat (28/8/2024) pagi


Ricky menyebut, pengukapan saat kejadian berawal sewaktu korban berinisial WN keluar rumah menuju Kios dagang miliknya yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kota Payakumbuh dan sekira 100 M dari rumah korban, tiba–tiba datang satu unit mobil Avanza warna Silver menghampiri korban dan langsung menyergap korban dan menaikannya secara paksa ke atas mobil.


"Di atas mobil tersebut pelaku mengambil barang barang milik korban berupa perhiasan emas, HP dan uang tunai sejumlah Rp40.000.000 dan setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban maka korban diturunkan di daerah Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota," ujarnya


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengatakan atas kejadian tersebut korban WN mengalami kerugian sekira Rp120.000.000,00


"Pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB didapat informasi bahwa salah satu barang bukti milik korban dikuasai oleh saks MJ di Kota Padang dan pada Jum’at, 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal bergerak dari Kota Payakumbuh ke Kota Padang dan bertemu dengan MJ," kata AKP Doni Pramadona.


Menurutnya, atas informas MJ bahwa HP diperoleh dari tersangka HS yang berada di daerah Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman dan polisi berhasil mengamankan HS dan PR serta barang bukti satu unit mobil avanza warna silver dengan nomor polisi A 1609 NB yang digunakan tersangka saat beraksi.


"Dari keterangan HS dan PR didapatkan informasi adanya pelaku lain di daerah Simarasok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam dan Tim Opsnal Sat Reskrim Payakumbuh dibackup Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke Simarasok melakukan penangkapan terhadap tersangka Y (ayah) dan PR (anak) yang merupakan anak dan ayah kandung


"Di Simarasok kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor nomor polisi BA 2811 XB warna hitam yang dipergunakan tersangka Y dan PR saat memantau situasi sebelum melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang milik korban serta mengamankan barang bukti lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.


Selain itu, polisi juga melakukan panangkapan terhadap tersangka lainnya yakni AS di Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota dan B di Kabupaten Tanah Datar yang ternyata tidak berada di tempat serta masih DPO. (Ady).



Editor : Tim Redaksi


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »