PILIHAN REDAKSI

Gelar Sosialisasi, Panwaslu Sipora Utara Ajak Masyarakat Kawal Tahapan Pilkada

INFO|MENTAWAI - Guna menyamakan persepsi dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, Panwaslu Kecamatan Sipora Utara adakan sosialisasi penga...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Tim Omai Reskrim Mentawai Ungkap Kasus Pencabulan di TPI Km 2 Tuapeijat



INFO|MENTAWAI - Pelaku berinisial B (35) yang berprofesi sebagai nelayan di amankan tim Omai Reskrim Polres Mentawai dalam dugaan perkara tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawa umur.

 

Penangkapan terhadap pelaku yang di lakukan tim Omai Reskrim Mentawai ini setelah menerima laporan polisi dan pelaku di ringkus di rumah pelaku di TPI km.2 Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

 

Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyasmar menjelaskan, perbuatan bejat pelaku ini berawal saat korban (11) sebut saja bunga menonton kasus Vina yang lagi viral di media televisi bersama orang tuanya.

 

Kemudian melihat kasus tersebut, korban spontan menceritakan kejadian yang di alaminya, bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali.

 

Dari keluhan si korban kepada orang tuanya tak menerima perbuatan yang di lakukan pelaku, sehingga kasus ini di laporkan pihak keluarga ke Polres Mentawai.

 

Berdasarkan laporan polisi, tim Omai Reskrim Mentawai yang di pimpin Kanit Pidum Bripka Arfantias Sababalat bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di TPI km.2 Desa Tuapeijat.

 

"Pelaku berhasil di amankan dan sekarang sudah di tahan di Mako polres Mentawai" sebut Kasat Reskrim kepada media, Minggu (28/7/2024).

 

Perbuatan bejat yang di lakukan pelaku ini, kata Kasat Reskrim terjadi tahun 2023, namun dengan adanya kasus Vina yang viral, korban menceritakan kejadian yang di alaminya, sehingga kasus tersebut bisa di ungkap, ujarnya.

 

Saat di interogasi dari pengakuan korban sebanyak 4 kali di lakukan pelaku dan pelaku mengakui perbuatan bejatnya yang telah berlangsung selama tahun 2023 itu.

 

"Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 76 junto 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara" tutupnya mengakhiri (Ers).



Editor : Tim Redaksi





Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »