PILIHAN REDAKSI

Demi Perubahan Sumbar dan Kota Padang Lebih Baik, H.Fauzi Bahar: Mari Pilih Pemimpin Yang Bijak dan Tegas

  INFONUSANTARA.NET -- Pengurus Organisasi Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) kunjungi Dewan Penasehat DPP-KJI yang tidak lain adalah Ketu...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Peringati Hari Anak Nasional, LPKA Tanjung Pati Berikan Remisi Kepada Anak Binaan

 



INFO|Limapuluh Kota - Peringatan Hari Anak Nasional (HAM) tahun 2024 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati berlangsung penuh haru dan diwarnai tangisan puluhan orang tua dari berbagai Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, tidak saja orang tua, pegawai LPKA, Tamu undangan serta Kepala LAPAS Se-Sumatera Barat yang hadir juga tidak dapat menahan tangis saat puluhan Anak Binaan duduk dihadapan orang tua mereka masing-masing untuk mencuci kaki orang yang telah melahirkan dan membesarkan mereka. 


Tangis orang tua maupun Anak Binaan makin pecah saat iringan musik serta pembawa acara membuat mereka makin larut dalam kesedihan. Pemandangan tersebut terlihat di Aula LPKA Kelas II B Tanjung Pati dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 yang digelar pihak LPKA, Selasa pagi 23 Juli 2024. Selain menggelar berbagai kegiatan dalam peringatan Hari Anak Nasional itu, pihak LPKA yang juga menggelar penampilan bakat anak Binaan, juga menggelar kegiatan rutin yakinnya membasuh kaki kedua orangtua anak Binaan.


Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung Kepala Divisi Permasyarakatan (KADIVPAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat, Dwi Nastiti. Selesai kegiatan peringatan dengan tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" itu berpesan agar seluruh pihak bisa membantu agar anak binaan setelah selesai menjalani pembinaan bisa kembali ketengah masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dulu. 


"Kita berpesan kepada Kepala LPKA, orangtua dan masyarakat untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya, sehingga menjadikan anak binaan berkualitas dan sehingga nantinya saat kembali ketengah masyarakat bisa menjadi manusia seutuhnya," ucap Kepala Divisi Permasyarakatan (KADIVPAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat, Dwi Nastiti didampingi Kepala LPKA Tanjung Pati, Sahduriman. 


Ia juga menambahkan, terhadap anak binaan diharapkan terus diberikan kasih sayang dan terus dimotivasi. Pancarkan dan berikan kasih sayang serta terus motivasi anak-anak kita ini, sehingga setelah selesai menjalani pembinaan mereka tidak kembali lagi kesini (LPKA) untuk menjalani Pembinaan," tambahnya.


Lebih jauh Dwi Nastiti mengatakan, bahwa mereka (Anak Binaan) mempunyai hak yang sama, sehingga semua pihak diajak untuk ikut berpartisipasi menjadikan anak binaan menjadi lebih baik.


"Semua pihak harus ikut berpartisipasi menjadikan anak binaan menjadi lebih baik, sebab mereka (anak binaan) mempunyai hak yang sama dengan anak-anak yang ada diluar." imbuhnya.


Sementara Kepala LPKA Tanjung Pati, Sahduriman mengatakan bahwa saat ini di LPKA terdapat 66 orang anak binaan dan 20 orang wanita dewasa. 


" Saat ini jumlah penghuni di LPKA Tanjung Pati mencapai 86 orang, yang terdiri dari 66 orang anak binaan dan 20 orang wanita dewasa. Kita terus berupaya memberikan berbagai pembekalan dan pembinaan kepada anak bisa selama mereka berada disini, tidak saja bekal ketrampilan tapi juga pendidikan," ucap Kepala LPKA Tanjung Pati, Sahduriman didampingi Kasi Registrasi, Agusman dan Humas LPKA, Hendri. 


Lebih jauh Sahduriman menyebutkan bahwa, dengan bekal yang diberikan nantinya anak binaan setelah selesai menjalani Pembinaan dapat kembali menjalani hidup ditengah masyarakat. 


" Dengan bekal ketrampilan dan pendidikan pengetahuan umum dan ilmu agama, kita berharap mereka nantinya bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatannya." Tutupnya. 


Dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024 itu, sejumlah Anak Binaan mendapatkan Remisi, mulai dari 1 hingga 3 bulan. Bahkan terdapat 2 orang yang langsung bebas. 


" Untuk HAN Tahun 2024 ini, sejumlah Anak Binaan mendapatkan Remisi, mulai dari 1 hingga 3 bulan. Bahkan terdapat 2 orang yang langsung bebas." Tambah Hendri. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »