PILIHAN REDAKSI

Bupati Benny Dwifa Senang Ternyata di Sijunjung Juga Bisa Panen Bawang Merah

  Bupati Sijunjung Benny Dwifa panen bawang merah. INFONUSANTARA.NET, Sijunjung -- Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, SSTP, M.Si melakuka...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Kejari Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana




INFO|Payakumbuh - Kejaksaan Negeri Payakumbuh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja kering serta timbangan digital dan lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (11/7/2024) pagi. 


Selain itu juga dimusnahkan sejumlah pakaian dan handphone dalam kasus narkoba dan kasus asusila atau pemerkosaan


Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kapolres Payakumbuh, Kepala BNNK Payakumbuh, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan serta Kasi BB Kejaksaan Negeri Payakumbuh Andre Pratama Aldrin dan Kasubag BIN Kejaksaan Negeri Payakumbuh, para Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Payakumbuh.


Pemusnahan narkoba jenis sabu itu dilakukan dengan cara diblender dicampur air dan sabun cair. Sementara narkoba jenis ganja kering, obat-obatan, alat isap, timbangan digital, plastik pembungkus sabu dan dengan cara dibakar menggunakan tiga buah tong/drum yang telah disiapkan.


“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti (BB) 23 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto.


Slamet menyebutkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 23 perkara dengan berat 65,953 gram, narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 19 perkara dengan berat 624,52 gram. Kemudian 4 perkara merupakan tindak pidana lainnya. 


” Iya, hari ini kita melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta barang bukti lainnya yang dalam amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kasi BB, Andre Pratama Aldrin, Kamis (11/7)


Sementara Kasi BB Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Andre Pratama Aldrin menyebutkan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang ada di wilayah hukum Polres 50 Kota dan Polres Payakumbuh.


” Untuk Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang ada di wilayah hukum Polres 50 Kota dan Polres Kota Payakumbuh.” tambahnya (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »