PILIHAN REDAKSI

Demi Perubahan Sumbar dan Kota Padang Lebih Baik, H.Fauzi Bahar: Mari Pilih Pemimpin Yang Bijak dan Tegas

  INFONUSANTARA.NET -- Pengurus Organisasi Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) kunjungi Dewan Penasehat DPP-KJI yang tidak lain adalah Ketu...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Narkotika Jenis Sabu Senilai 1,3 Miliar Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota

 

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon memperagakan barang bukti Sabu seberat 252,48 gram senilai Rp 1,3 miliar bersama tersangka (FA) yang dikirim dari Makassar. (foto:dok ist)


"Sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel"


INFONUSANTARA.NET -- Peredaran narkotika jenis sabu -sabu seberat 252,48 gram dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar berhasil digagalkan Satreskrim Narkoba Polresta Jayapura Kota.


Kapolresta Jayapura Kota ,Kombes Victor Mackbon di Jayapura, pada Kamis (20/6) mengatakan, Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar pada Senin (17/6).


Sabu seberat 252,48 gram dengan nilai Rp 1,3 miliar yang dikirim dari Makassar itu diamankan dari FA (24).


"Berhasilnya Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan kasus ini setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan," jelas Kombes Victor.


Dikatakan, kasus ini terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar. 


Dari laporan yang diterima, sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel. 


"Anggota kami dari kepolisian satuan narkoba sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam LP dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut," jelas Kombes Victor. 


Saat ditemukan, sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.


FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »