PILIHAN REDAKSI

Melalui Rakor, Panwaslu Sipora Utara Tingkatkan Pengawasan Tahapan Pemilihan Partisipatif

  INFO|MENTAWAI - Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwasl...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Bawaslu Mentawai Launching Posko Kawal Hak Pilih di Tiga Kecamatan



INFO|MENTAWAIPatroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan instruksi Bawaslu Republik Indonesia, guna pelaksanaan tugas pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024.


Melalui intruksi tersebut, Bawaslu Mentawai launching posko kawal hak pilih di wilayah Saibi Samukop, kecamatan Siberut Tengah, Kepulauan Mentawai. Launching posko ini sejalan dengan tahapan Pemilihan yang sedang berjalan yaitu Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih. 


Memasuki hari ketiga pencocokan dan penelitian (Coklit) Bawaslu Kepulauan Mentawai melakukan pemantauan terhadap proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.


"Ada 3 Kecamatan yang dilakukan Supervisi dan Monitoring yaitu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Siberut Selatan dan Siberut tengah" sebut Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet yang akrap di sapa Buya itu kepada media, Kamis (27/6/2024).


Adapun kegiatan yang sedang berlangsung pada tahapan ini adalah Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih /PPDD).


Dia menjelaskan, kegiatan launching posko pengawasan kawal hak pilih ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit.


“Posko Kawal Hak Pilih telah dibuka di Kantor Panwaslu Kecamatan Siberut tengah. Adapun Masyarakat yang belum tercoklit diharapkan melaporkan ke Bawaslu Mentawai atau ke Pengawas Pemilihan terdekat jika terdapat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih selama tahapan Coklit berlangsung,” tegas Nasrullah 


Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan, selain pembukaan Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Mentawai juga melakukan kunjungan ke Masyarakat dan Koordinasi kepada stakeholder terkait data terhadap Masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih seperti pemilih disabilitas, pemilih yang meninggal dunia atau alih status, dan pemilih yang berada di lokasi khusus.


Coklit dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Hingga hari kedua, Bawaslu Mentawai telah melakukan inventarisir hasil pengawasan. Beberapa fokus pengawasan melekat yaitu, prosedur Coklit oleh Pantarlih diantaranya, potensi adanya Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.


Berikutnya, Pantarlih yang tidak memiliki SK, Pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik dan terkahir KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, dan KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker. 


Adapun tujuan launching ini, kata Nasrullah guna melihat pemilu sebelumnya, dimana Masyarakat ada yang tidak tercoklit, maka perlu dipastikan datanya. 


Selanjutnya jajaran panwas juga memaksimalkan Humas melalui media sosial, tujuannya pesan yang disampaikan itu benar-benar sampai kepada Masyarakat dan Peserta Pemilihan. 


Dalam proses pengawasan COKLIT ini berpedoman kepada PKPU nomor 7 tahun 2024, tentang pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil Walikota.


"Prinsipnya Bawaslu Mentawai akan terus mengawasi proses COKLIT hingga 28 hari kedepan. Sementara itu, kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan terus berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang" tutupnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »