PILIHAN REDAKSI

Gelar Sosialisasi, Panwaslu Sipora Utara Ajak Masyarakat Kawal Tahapan Pilkada

INFO|MENTAWAI - Guna menyamakan persepsi dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, Panwaslu Kecamatan Sipora Utara adakan sosialisasi penga...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Jualan di Bahu Jalan, Sejumlah Warung Seputaran Tugu Sikerei di Tertibkan Satpol PP Mentawai



INFO|MENTAWAI Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mentawai tertibkan sejumlah warung dan pedagang kaki lima yang berada di seputaran tugu Sikerei km.9 Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.


Penertiban yang di lakukan petugas Satpol PP Mentawai terlihat sejumlah warung yang berdiri di bahu jalan di lakukan pembongkaran dan penertiban.

“Sejumlah warung yang kami bongkar ini, karena menempati kawasan yang dilarang untuk berjualan” ungkap Kasatpol PP Mentawai, Pudjo Raharjo kepada media, Rabu (22/5/2024).

Dia mengatakan, sebelum di lakukan penertiban pemilik warung yang berjualan di bahu jalan tepatnya di seputaran tugu sikerei ini sudah empat kali di berikan peringatan atau pemberitahuan.

Bahkan pemberitahuan ini sejauh hari sudah di sampaikan sejak akhir bulan ramadhan 2024 dan di berikan peringatan pertama sampai peringatan ke empat tidak juga di lakukan penertiban secara mandiri.

“Sebenarnya kita sudah memberikan tengang waktu yang cukup lama dan melakukan persuasif, karena masih belum juga di lakukan penertiban secara mandiri, maka petugas Satpol PP lakukan pembongkaran” terangnya

Dia menyebut, pemilik warung yang berjualan di bahu jalan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda)Trantibum nomor 3 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

Nah, Ruang lingkup ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah, Tertib jalan dan angkutan umum, Tertib jalur hijau, tanaman dan tempat umum, Tertib kebersihan dan keindahan lingkungan hidup, Tertib Bangunan, Tertib pedagang kaki lima, Tertib Usaha Pariwisata, Tertib Kesehatan, Tertib sosial, Tertib Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap dan anak sekolah,  Tertib minuman beralkohol/minuman keras, Tertib inhalan, Tertib warung kelambu,Tertib tempat hiburan,Tertib rumah kos/sewaan, Tertib Izin Usaha,  Tertib Keramaian dan Penertiban Terhadap Pelanggaran Atas Kegiatan Yang Perizinannya Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah.

Dia menghimbau kepada para pedagang atau pelaku usaha agar tidak menempati bahu jalan sebagai lokasi berjualan dan patuhi aturan serta tertib dalam menjalankan aktifitas usaha.

“Intinya tidak boleh mengunakan ruang publik seperti trotoar dan bahu jalan untuk melakukan aktifitas berjualan dan sebagainya dan kami akan terus melakukan operasi penertiban kalau masih ada yang melanggar trantibum” ucapnya.

Dia menegaskan, sebagai penegak perda, pihaknya tidak ada tebang pilih terkait penertiban yang di lakukan semua sama di berlakukan sesuai dengan aturan pemerintah, (Ers).

Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »