PILIHAN REDAKSI

Bupati Benny Dwifa Senang Ternyata di Sijunjung Juga Bisa Panen Bawang Merah

  Bupati Sijunjung Benny Dwifa panen bawang merah. INFONUSANTARA.NET, Sijunjung -- Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, SSTP, M.Si melakuka...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Asisten III, Ruslianus Ajak Anggota Panwaslu Kecamatan Bekerja Profesional



INFO|MENTAWAI - Kesuksesan pesta demokrasi ditandai bukan karena tingginya sosialisasi penyelengara pesta,  Namun ditandai dengan tingginya partisipasi masyarakat menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara.


Hal itu di sampaikan, Asisten III Administrasi Umum Mentawai, Ruslianus Sabelau dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu Kecamatan terpilih dalam pemilihan tahun 2024 di Aula Graha Viona, Sipora Jaya, Jumat (24/5/2014).


Pada kesempatan itu dia menyampaikan, kepada anggota panwaslu kecamatan yang terpilih bahwa negara memberikan tugas di pundak panwascam untuk melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.


Secara geografis memang medan sangat menantang, bahkan tidak menguntungkan dalam mengemban tugas, namun demikian melihat dari wajah-wajah pengawas tidak di ragukan lagi dalam menunaikan tugas sebagai pengawas pemilu.


Sama-sama di ketahui bahwa lingkup Mentawai ini ada 43 Desa dan 10 Kecamatan sebagai wilayah tugas masing-masing panwascam, dimana daerah Mentawai ini termasuk res area artinya tingkat kesulitannya tinggi.


Dia berpesan kepada panwaslu untuk dapat melaksanakan tugas dengan berhati-hati, lakukan koordinasi, bersinergi dengan pemerintah terendah, baik kecamatan maupun Desa.


"Prinsipnya dalam tugas pengawasan pemilu ini tidak bisa kita bekerja sendiri, harus melibatkan stakeholder yang ada" ucapnya.


Dalam melaksanakan tugas, sebut Rusli anggota panwaslu di atur dalam undang-undang. Jadi tugas seperti ini memang di percaya kepada anggota panwascam yang memiliki dedikasi tinggi untuk mengabdikan diri sebagai pengawas pemilu.


Dia menjelaskan, pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 di pasal 105 dan 106, dimana tugas pengawas pemilu sudah di jelaskan didalamnya, hanya penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan.


Salah satu poin aturan itu tanggung jawab moral kita untuk melaksanakan tugas, bahwa negara mempercayai kita untuk di laksanakan seadil-adilnya dengan penuh tanggung jawab dan menjalankan tugas secara profesional.


"Dengan kondisi wilayah yang cukup sulit dia menyakini anggota panwaslu kecamatan terpilih mampu mengemban tugas dengan baik" harapnya.


Selain itu fakta integritas yang di bacakan anggota panwaslu, menjadi landasan dari pada tugas yang di emban, meski pesta demokrasi sudah di depan mata dan banyak di hadapkan persoalan nantinya tidak boleh menyerah dan goyah tetap profesional, pungkasnya, (Ers).


Editor : Tim Redaksi

Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »