INFO|SOLSEL – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Sat Intelkam Polres Solok Selatan menangkap tiga orang Penambang Tanpa Izin (Peti) ilegal saat melakukan aktivitas di aliran Sungai Talantam gadang jorong Sirumbuak Nagari Padang Ganting, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.
Ketiga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit alat berat excavator merk Liugon warna kuning dan 1 unit dompeng,1 buah karpet,1 buah selang gabang dan spiral.
“Mereka di tangkap tim gabungan Satreskrim dan Intelkam pada 1 Agustus 2023, saat melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti)” kata Kapolres AKBP Arief Mukti S.A.S SH.S.I.K,M.Si melalui Waka Polres kompol Efdar Roza,S.Si di dampingi kabag Ops Dadang iskandar,S.H dan Kasat Reskrim Iptu sudirman,S.H,Kanit ll Tipiter Aipda Tomy yudhaT.SH saat press release di Polres setempat, Kamis (3/8/2023).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku tambang ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya Penambangan Tanpa Izin (Peti) di aliran sungai Talantam.
Dari laporan itu tim gabungan sat Reskrim dan sat intelkam Polres Solok Selatan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman SH menuju lokasi dengan menempuh jalan yang sangat ekstrim.
“Mereka berhasil di amankan tim gabungan bersama barang bukti. Ketiga pelaku itu RF (23),RR (34) dan AP (49)” sebut Kompol Efdar Roza.
Dia menegaskan, penangkapan pelaku Penambang Tanpa Izin (Peti) ini merupakan atensi dari Bapak kapolri yang diteruskan langsung kepada kapolda sumbar.
“Ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktifitas tambang ilegal yang berada di wilayah hukum polres Solok Selatan” ucapnya.
Selanjutnya tiga pelaku bersama barang bukti di amankan di Mako Polres Solok Selatan untuk di lakukan proses hukum.
Akibat perbuatan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 158 UU NO 3 Tahun 2020 perubahan atas UU NO 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar, sebutnya mengakhiri, (Yanto).
Editor : Tim Redaksi