PILIHAN REDAKSI

Kantor PWI Luak 50 di Resmikan, Bupati Safaruddin : Fasilitas Ini Diharapkan Dapat Mendukung Tugas Jurnalistik Secara Optimal

INFO|Limapuluh Kota - Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin meresmikan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota (Lua...

Budaya

Opini

Mentawai

Padang Panjang

Peristiwa

Pariwara

Sijunjung

Permudah Layanan, KPU Mentawai Sosialisasi Website JDIH



INFO|MENTAWAI - Guna memberikan pelayanan optimal dalam penyelengaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai adakan sosialisasi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyusunan keputusan di lingkungan KPU Mentawai, Rabu (14/6/2023).


Kegiatan di buka Ketua KPU Mentawai, Eki Butman, di hadiri peserta pemilu atau parpol, Kominfo Mentawai, staf KPU Mentawai dan narasumber Maria Delfi Yanti Maruhawa selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mentawai.


"Kegiatan ini untuk memudahkan peserta pemilu dan masyarakat dalam mengakses informasi terkait dengan kepemiluan" sebut Maria Delfi saat berikan paparan materi.


Dia menyebut, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terpadu, terintegrasi ini, guna menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah semua kalangan.


"Ini menjadi acuan kita di KPU Mentawai untuk mencapai tujuan utama JDIH terkait kemudahan dan keterbukaan informasi dokumen hukum kepada masyarakat" ujarnya.


Dikatakan, sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan pemahaman para peserta pemilu dan masyarakat dalam mengelola JDIH yang telah di siapkan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait seputran informasi pemilu.


Nah, pengelolaan dan pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang berbasis Teknologi dan keputusan sangat perlu di ketahui kelayakan ramai dalam konsep kepemiluan.


"Melalui sosialisasi ini juga dibutuhkan saran-saran yang mengarah kepada penunjang kinerja JDIH yang di lakukan petugas KPU dalam menjalankan aplikasi" tuturnya.


Dia menjelaskan, terkait dengan keputusan ada 6 jenis dan bentuk keputusan yang di lakukan KPU, hal ini beradasarkan ketentuan pasal 28 PKPU nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU.


6 jenis dan bentuk keputusan KPU itu meliputi, Keputusan KPU, Keputusan Sekretaris Jendral KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan Sekretaris KPU, Keputusan KPU Kabupaten Kota dan Keputusan Sekretaris  Kabupaten Kota.


"Dari 6 jenis dan bentuk keputusan tersebut, untuk KPU Mentawai hanya ada dua jenis keputusan yang bisa di gunakan yaitu Keputusan KPU Kabupaten Kota dan Keputusan Sekretaris Kabupaten Kota" imbuhnya.


Editor : Heri Suprianto


Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »